SKRIPSI HES
Praktik Sewa Menyewa Kostum Karnaval dalam Analisis Akad Ijarah (Studi di Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan)
Praktik penyewaan yang masih dilakukan oleh masyarakat Kota Pekalongan adalah sewa-menyewa kostum, baik itu kostum karnaval maupun kostum tari. Dalam praktiknya, walaupun telah diatur dengan jelas masih saja terjadi kesalahan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Praktik sewa-menyewa kostum karnaval yang banyak dilakukan oleh masyarakat kota pekalongan masih ada yang belum sesuai dengan aturan Islam. Akad ijarah yang mereka lakukan tidak ada kejelasan mereka hanya mengandalkan rasa saling percaya padahal sudah jelas bahwa sah nya akad ijarah dilakukan dengan jelas. Hal ini membuat peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam lagi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui praktik sewa-menyewa kostum karnaval di Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan dan untuk mengetahui analisis akad ijarah terhadap praktik sewamenyewa kostum karnaval di Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Selain itu kegunaan penelitian ini adalalah untuk memperluas wawasan agar lebih mengetahui praktik sewa-menyewa kostum karnaval dalam analisis akad ijarah di berbagai tempat atau sanggar di Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian, metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Analisis akad ijarah terhadap praktik sewa-menyewa kostum karnaval di Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan yaitu Sanggar Yumanis, Sanggar Jagat Pramuditha dan Tempat Penyewaan Kostum Munawaroh sudah sesuai dan ada yang belum sesuai dengan rukun dan syarat akad ijarah. Untuk tempat yang sudah sesuai dengan rukun dan syarat ijarah adalah Tempat Penyewaan Kostum Munawaroh, karena di awal akad telah menyebutkan dengan jelas dan rinci mengenai ketentuan apabila akan meminjam kostum karnaval di tempat tersebut. Kemudian, tempat penyewaan kostum karnaval yang belum sesuai dengan ketentuan rukun dan syarat akad ijarah yaitu Sanggar Yumanis dan Sanggar Jagat Pramudtiha. Akad yang dilakukan rentan terhadap timbulnya permasalahan yang akan merugikan pihak penyewa karena tidak ada kejelasaan mengenai ketentuan mengenai peraturan apabila hendak menyewa kostum di tempat tersebut.
23SK2312108.00 | SK HES 23.108 DEW p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain