SKRIPSI HES
Praktik Jual Beli Hewan Peliharaan Secara dengan Sistem Pesanan dalam Perspektif Hukum Islam
Skripsi ini mengkaji permasalahan tentang praktik jual beli hewan peliharaan secara online dengan sistem pesanan dalam perspektif hukum Islam. Dalam praktik jual beli hewan peliharaan secara online terdapat ketidakjelasan terkait sifat, ukuran dan timbangan yang berbeda antara hewan yang satu dengan yang lainnya meskipun masih dalam satu jenis yang sama, tidak seperti barang lain yang dijadikan objek jual beli online yang diproduksi dengan satu ukuran dan timbangan yang sama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana praktik jual beli hewan secara online dengan sistem pesanan dan menganalisis praktik jual beli hewan peliharaan secara online dengan sistem pesanan dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di platform marketplace. Adapun penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu yang pertama data primer dilakukan melalui wawancara dengan pihak yang terkait langsung dengan praktik jual beli hewan secara online dan observasi terhadap ulasan pembeli hewan peliharaan secara online kemudian yang kedua data sekunder meliputi buku-buku dan literatur lainnya. Selanjutnya pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif, dan metode analisi data yang digunakan dalan penelitian ini adalah metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli hewan peliharaan secara online dengan sistem pesanan dalam perspektif hukum Islam adalah mekanisme jual beli hewan pada marketplace ialah mengirim hewan pesanan secara acak sesuai dengan stok yang tersedia, foto yang ditampilkan hanyalah sebagai contoh. Meskipun jual beli salam diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi dalam pelaksanaannya harus memenuhi segala ketentuan dalam hukum Islam. Seperti adanya (a) unsur penipuan, (b) gharar (ketidakjelasan) pada objek yang diperjualbelikan, (c) pengiriman yang tidak tepat pada waktu yang disepakati, dan (d) unsur aniaya terhadap hewan, merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Penulis menemukan 2 dari 4 responden sebagai penjual melanggar ketentuan akad salam di atas sehingga akadnya menjadi tidak sah dan mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak yaitu pembeli. Kemudian, jual beli hewan peliharaan secara online memiliki kelemahan karena objek jual beli merupakan makhluk hidup yang rentan mengalami kematian dan memiliki ciri-ciri yang berbeda antara hewan satu dengan yang lainnya meskipun masih dalam satu jenis, sehingga apabila ada ketidaksesuaian pada hewan yang diterima oleh pembeli, maka pihak pembeli berhak atas hak khiyar sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang online shop berdasarkan prinsip syariah.
23SK2312098.00 | SK HES 23.098 MEI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain