SKRIPSI HES
Praktik Jual Beli Uang Rupiah Baru di Dukuh Pucang Kulon,Desa Kebonrowopucang Kec. Karangdadap Kab. Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Jual beli uang rupiah baru atau yang sering disebut dengan akad Ash-Sharf yaitu transaksi jual beli barang yang sejenis maupun barang yang tidak sejenis antara emas dengan emas, emas dengan perak, ataupun uang asing (valuta asing) dengan uang rupiah dan uang yang sejenisnya. Namun pada saat ini jual beli uang rupiah baru banyak dilakukan oleh masyarakat sehingga transaksi ini menjadi sebuah adat kebiasaan (urf) oleh masyarakat khusunya di Dukuh. Pucang Kulon, Desa. Kebonrowo Pucang, Kec. Karangdadap, Kab. Pekalongan. Dalam praktik yang terjadi di lapangan masyarakat belum mengetahui status hukum dari jual beli uang rupiah baru ini, adapun jual beli uang rupiah baru ini memiliki tambahan biaya. Dalam melakukan transaksi jual beli dilakukan dengan COD (cash on delivery), dan promosi dipinggir jalan maupun dipasar-pasar. Adapun yang menjadi pokok permasalahan ini adalah bagaimana Praktik jual beli uang rupiah baru di Dukuh. Pucang Kulon, Desa. Kebonrowopucang, Kec. Karangdadap, Kab. Pekalongan? dan bagaimana Prespektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli uang rupiah baru di Dukuh. Pucang Kulon, Desa. Keborowopucang, Kec. Karangdadap, Kab. Pekalongan? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan berupa penelitian yuridis empiris, sehingga dalam mengumpulkan data-datanya menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik wawancara serta dokumentasi mengenai pelaksanaan jual beli uang rupiah baru yang ada di Dukuh. Pucang Kulon, dan sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data primer dan skunder. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Penelitian ini mengkaji jual beli uang rupiah baru yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, menurut Prespektif Hukum Ekonomi Syariah dengan mengambil sampel di Dukuh. Pucang Kulon, Desa. Kebonrowopucang, Kec. Karangdadap, Kab. Pekalongan. Penulisannya diinspirasi oleh adanya kebiasaan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli uang rupiah baru saat menjelang hari raya hal ini sering dilakukan. Namun masyarakat yang melakukan jual beli tersebut belum mengetahui pasti status hukum yang berlaku terhadap jual beli uang rupiah baru. Karena dalam praktiknya jual beli uang ini terdapat biaya tambahan sebesar 10% dari setiap transaksinya, hal inilah yang dilarang oleh Sebagian ulama, menurut para Fuqoha mengatakan bahwa hukum praktik Ash-Sharf didasarkan pada sejumlah hadis Nabi antara lain pendapat Jumhur yang diriwayatkan oleh Taqiyuddin an-Nabhani. Sehingga dapat dikatakan bahwa jual beli uang rupiah baru ini harus terhindar dari riba. Namun dalam praktik yang dilakukan oleh masyarakt Pucang Kulon ini terdapat biaya tambahan sebesar 10% sehingga hal ini termasuk dalam unsur riba dan dapat dikatakan bahwa jual beli yang mengandung riba ini haram hukumnya. Hal ini sudah diatur berdasarkan ijtima’ ulama DSN MUI tentang transaksi jual beli uang (valas) boleh dilakukan transaksi jual beli akan tetapi tidak boleh adanya perbedaan dalam jumlah nominalnya dan harus sesuai dengan aturan dari DSN MUI didalam fatwanya No. 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Ash-Sharf).
23SK2312097.00 | SK HES 23.097 NUR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain