SKRIPSI EKOS
Analisis Transaksi Jual Beli Melalui Sistem Dropshipping Dalam Menigkatkan Penjualan Pada Usaha Batik Nimaszaena Menurut Perspektif Ekonomi Islam
Usaha batik NimasZaena Batang merupakan kegiatan usaha jual beli batik yang berlokasi di Desa Masin Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Usaha batik NimasZaena Batang dalam melakukan jual beli menggunakan sistem penjualan sebagaimana layaknya usaha batik lainnya, akan tetapi di Batik NimasZaena lebih menekan pada sistem penjualan dropshipping.Penelitian ini tentang Analisis Transaksi Jual Beli Melalui Sistem Dropshipping dalam Meningkatkan Penjualan Pada Usaha Batik NimasZaena Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Usaha Batik NimasZaena di Batang) dengan permasalahan: Bagaimana jual beli melalui sistem Dropshipping menurut perspektif Ekonomi Islam? dan Bagaimanakah jual beli melalui sistem Dropshipping dalam meningkatkan penjualan pada Usaha Batik NimasZaena Batang?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisa secara kualitatif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa Jual beli melalui sistem dropshipping dapat meningkatkan penjualan pada usaha Batik NimasZaena Batang. Hal ini disebabkan dalam jual beli melalui sistem dropshipping Batik NimasZaena Batang sebagai dropshipper tidak perlu melakukan stok barang yang memerlukan modal besar dan dapat menjangkau pangsa pasar yang sangat luas dari lokal, nasional hingga internasional. Berdasarkan kajian mengenai jual beli melalui sistem dropshipping menurut perspektif ekonomi Islam maka dilihat dari rukun dan syarat jual beli, transaksi jual beli model dropshipping sudah memenuhi rukun akad dalam syariah. Namun demikian ada dua pendapat mengenai praktik jual beli dropshipping. Dilihat pada aspek kepemilikan barang, diperbolehkan apabila penjual bisa menghadirkan barang yang dijual, dan penjual mendapatkan izin dari suplier. Dropshipping dilarang karena barang tersebut belum menjadi kepunyaan penjual sepenuhnya dan masih di tangan supplier.
Kata kunci: Jual Beli, Dropshipping, Ekonomi Islam
23SK2341421.00 | SK EKOS 23.421 AGH a | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain