SKRIPSI ILHA
Grafitikasi dalam Perspektif Hadis (Studi Syarah Hadis Riwayat Imam Abu Dawud Nomor 3110)
Sebuah permasalahan dalam penelitian yang berangkat dari kegelisahan penulis tentang fenomena sosial perilaku ghulul perspektif hadis dalam kitab sunan Abu Dawud nomor indeks 3110 . Ada norma-norma bermasyarakat dan perubahan sosial yang terjadi, ditemukan indikasi yang menunjukkan suatu perbuatan mengalami gejala penurunan kualitas moral warga masyarakat. Penyebab dalam penurunan moral dan nilai-nilai norma kurang memahami dan mendalami ajaran-ajaran agama. Dalam ajaran Islam, ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pemaknaan hadis riwayat Imam Abu Dawud Nomor 3110 tentang gratifikasi dan bagaimana pandangan ulama hadis dan fiqih tentang gratifikasi dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud Nomor 3110. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemaknaan hadis riwayat Imam Abu Dawud di hubungkan dengan gratifikasi. Untuk mengetahui pandangan ulama hadis dan fiqih dalam hadis Imam Abu Dawud tentang gratifikasi. Kegunaan Penelitian Secara teoritis, penelitian ini digunakan untuk memberikan wawasan pemikiran umat Islam terkait dengan persoalan gratifikasi dalam perspektif hadis, manfaat secara praktis bagi penulis dan pembaca, penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan dalam bidang hadis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian literatur (library research). Dan pengumpulan data diperoleh dengan meneliti kitab yang berhubungan dengan Ghulul (Gratifikasi) seperti kitab Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud dan lain sebagainya, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode tahlili. yaitu dengan menjelaskan makna-makna yang terkandung serta di Jelaskan makna mufrodat, makna kalimat dan munasabah dengan hadis lain dan asbabul wurud dan meneliti makna yang terkandung dalam hadis yang menunjukkan bahwa gratifikasi adalah arti dari ghulul. Hasil penelitian yaitu makna gratifikasi dalam bahasa hadis disebut ghulul, sedangkan istilah modern nya dalam hadis disebut gratifikasi. Gratifikasi yang terdapat didalam hadis artinya ٌّلُغ yaitu menerima hadiah dari selain orang yang memberikan pekerjaan, adalah suatu perbuatan penyelewengan dalam pekerjaan atau tugas. Jika hadiah datang karena sifat sosial maka itu adalah halal. Tetapi, jika hadiah datang karena pekerjaan sebagaimana diatas (gratifikasi) maka itu haram. karena hal ini dapat menimbulkan beban moral pada pihak pemberi dan menumbuhkan sifat tama pada pihak penerima. Dan Allah pun sangat melaknat perbuatan tersebut. Pandangan ulama hadis terhadap gratifikasi bermacam macam. Menurut pendapat beberapa ulama pemberian hadiah jika berkaitan dengan jabatan yang dimiliki baik dalam jumlah sedikit atau banyak tidak diperbolehkan. Dengan kata lain jika hadiah datang karena pekerjaan maka sebagaimana diatas maka itu haram dan jika tidak, yakni karena sifat sosial seperti seseorang yang memberi hadiah kepada pegawai yang miskin maka itu adalah halal.
23SK2332029.00 | SK ILHA 23.029 ALI g | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain