SKRIPSI ILHA
Hadis Larangan Percaya Terhadap Dukun (Studi Analisis Sanad dan Matan)
Fenomena saat ini ilmu perdukunan masih menjadi pembahasan yang tetap ada dikalangan masyarakat. al-Qur’an dan Hadis sendiri memang menyebutkan adanya ilmu perdukunan. al-Qur’an telah menegaskan segala bentuk pengaturan baik larangan maupun perintahnya termasuk ihwal sihir, sihir merupakan perbuatan syirik dan dilarang karena itu Allah melarang percaya kepada dukun. Bahkan Rasulullah memberitahu alasan tidak diperbolehkan percaya dukun dan hukuman bagi orang percaya kepada dukun. Hadis sebagai sumber kedua umat Islam, tentu mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai petunjuk hidup umat manusia dalam menentukan arah yang benar, dengan tidak menyimpang dan larut dalam kesesatan dan kemaksiatan oleh karenanya, perlu adanya pengkajian terhadap sesuatu yang terdapat dalam hadis. Tujuan dari penelitian ini yaitu guna mengetahui kualitas dan kehujjahan hadis larangan percaya terhadap dukun. penelitian ini mengggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Guna mencapai tujuan dari penelitian ini, maka penulis akan melakukan analisa terhadap Hadis yang berkaitan dengan larangan percaya terhadap dukun. Metode kajian yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan analisis sanad dan matan. Hasil penelitian ini menemukan jawaban dari permasalahan yang dirumuskan sebelumnya bahwa hadis-hadis larangan percaya kepada dukun yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya nomor 125 dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab musnadnya nomor 16638, 16755, dan 23222 tergolong hadis Shahih Lidzati (hadis yang shahih dengan sendirinya) karena sanad dan matannya memenuhi syarat keshahihan hadis. Kualitas sanad shahih meskipun ada perawi yang mubham (tidak diketahui namanya) namun terletak pada thabaqah pertama jadi tidak dimasalahkan. serta matan hadis-hadis tersebut berkualitas shahih karena telah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh para ulama hadis. Jadi kehujjahannya adalah maqbul ma’mulum bih yaitu hadis yang dapat diamalkan dan dapat dijadikan hujjah.
23SK2332023.00 | SK ILHA 23.023 ZAH h | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain