SKRIPSI IAT
Seni Musik Perspektif Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah
Musik juga merupakan bahasa jiwa dan hiburan yang dapat menenangkan jiwa, menyejukkan hati, membawa keriangan telinga dalam bentuk suara, bahkan ada yang digunakan sebagai pengobatan alternatif, serta salah satu opsi sarana untuk menyebar ajaran Islam dan pesan-pesan al-Qur‘an. Namun, kadang yang terjadi saat terdapat musik atau nyanyian adalah sikap-sikap yang membuat seseorang lalai kepada Allah SWT, seperti lirik lagu yang bertentangan dengan syariat yang kadang berisi ajakan bermaksiat bahkan mengkampanyekan gerakan LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender), dan terkadang biasanya muncul sikap-sikap kurang patut baik akibat alunan alat musik maupun pembawaan oleh si penyanyi. Dari masalah di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam lagi mengenai ayat al-Qur`an yang berhubungan dengan konsep musik menurut penafsiran M. Quraish Shihab dalam kitab tafsir al-Misbah. Tafsir al-Misbah memiliki corak tafsir sastra budaya kemasyarakatan (adabi al-Ijtima‟i), yakni corak tafsir yang berusaha memahami nash-nash al-Qur‘an dengan cara memaparkan ungkapan-ungkapan al-Qur‘an secara teliti, yang kemudian dihubungkan dengan penyakit atau persoalan yang ada pada masyarakat. Penulis memfokuskan penelitian ini berdasarkan pada dua rumusan masalah yakni sebagai berikut : (1) Bagaimana penafsiran Muhammad Quraish Shihab terhadap ayat-ayat yang berhubungan dengan musik dalam kitab tafsir Al Misbah? (2) Bagaimana relevansi penafsiran Muhammad Quraish Shihab terhadap musik yang berkembang di masyarakat muslim saat ini? Terkait permasalahan tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan atau library research dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan metode yang digunakan ialah studi pustaka untuk memberi penjelasan dan kesimpulan secara rinci dan komprehensif terkait dengan penelitian. Adapun metode penafsiran yang penulis gunakan ialah metode tematik atau metode maudhu‘i al-Farmawi. Hasil penelitian ditemukan hal seperti berikut; (1) berkaitan dengan ayatayat terkait musik, Quraish Shihab menafsirkan bahwa tidak ada ayat yang tegas secara nash mengenai keharaman baik mendengarkan musik maupun memainkan alat musik. Keharamannya berlaku apabila terdapat perbuatan rusak yang mengiringinya sesuai konteks asbabun nuzul ayat. (2) Relevansinya dengan musik kini masih masih terdapat aliran musik yang melalaikan, namun musik bukan satusatunya yang melalaikan, tetapi era sekarang lebih banyak jenis hal yang dapat membuat manusia lalai dan tersesat dari belajar Al-Qur‘an dan Sunnah.
23SK2331099.00 | SK IAT 23.099 YUS s | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain