SKRIPSI IAT
Usia Ideal Pernikahan dalam Al- Qur'an (Studi Komparatif Tafsir Al-Misbah dan Tafsir Fathul Qadir)
Pernikahan dalam Islam ialah hal yang sangat disakralkan dan merupakan sesuatu yang sangat luhur. Namun, sejalan dengan perkembangan zaman, banyak yang salah mengartikan makna dari sebuah pernikahan. Beberapa diantara mereka bahkan banyak yang salah mengartikan pernikahan Aisyah dan Rasulullah Saw. untuk melegalkan pernikahan anak. Sehingga sudah bukan hal yang tabu lagi jika kasus pernikahan anak sudah merebak terkhusus di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah patokan untuk menentukan kapan idealnya usia yang tepat untuk melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini, penulis mencoba untuk menelusuri usia ideal pernikahan dalam Al-Qur’an dengan mengkomparasikan penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah dan Imam Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: (1) Bagaimana penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah dan Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir tentang ayat-ayat tentang usia ideal dalam pernikahan. (2) Bagaimana perbedaan dan persamaan penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah dan Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir tentang ayat-ayat tentang usia ideal dalam pernikahan. Kemudian penelitian ini bertujuan : (1) Guna memahami penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah dan Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir tentang ayat-ayat tentang usia pernikahan. (2) Guna memahami perbedaan dan persamaan penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah dan AsySyaukani dalam Tafsir Fathul Qadir tentang ayat-ayat tentang usia pernikahan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif berupa library research. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah hermeneutika Hans-George Gadamer melalui Teori Effective History. Teknik analisis data menggunakan studi komparatif yakni mendeskripsikan konsep pemikiran Imam Asy-Syaukani dan Quraish Shihab mengenai usia ideal pernikahan kemudian mengkomparasikan serta menganalisis pemikiran dari kedua tokoh tersebut. Dari hasil penelitian ini terungkap bahwa penafsiran ayat yang disinyalir membahas mengenai usia ideal pernikahan ialah Q.S. An-Nisa ayat 6 dan Q.S. AnNur ayat 32 melalui term نكاح. Kemudian, Q.S. An-Nur ayat 59 melalui term بلغ االطفال dan Q.S. An-Nisa ayat 5 melalui term السفهاء. Imam Asy-Syaukani dan Quraish Shihab menafsirkan usia ideal pernikahan ditandai dengan masuknya seseorang pada usia baligh, kematangan akal sebagaimana pola pikir orang dewasa, kematangan jiwa, kematangan agama, kematangan ekonomi, kematangan, pendidikan serta kematangan sosial dan budaya. Dari segi persamaannya kedua mufasir sepakat menafsirkan jika melangsungkan pernikahan merupakan anjuran dan cara yang dihalalkan untuk menyalurkan kebutuhan biologis. Selain itu, kedua mufasir sepakat menafsirkan usia pernikahan ideal dengan usia baligh dan kesiapan akalnya. Sedangkan dari sisi perbedaanya, Imam Asy-Syaukani menjelaskan jika usia ideal untuk melangsungkan pernikahan ialah jika seseorang telah memasuki usia baligh, sempurna akal serta agamanya. Sedangkan kriteria usia ideal melangsungkan pernikahan menurut Quraish Shihab selain Baligh, sempurna akal dan jiwa serta agama, beliau menambahkan jika ada kriteria lain yang harus dimatangkan, di antaranya ialah kematangan dari sisi finansial dan pendidikan.
23SK2331094.00 | SK IAT 23.094 IKR u | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain