SKRIPSI IAT
Kontekstualisasi Pernikahan Beda Agama dalam Al - Qur'an (Analisis Hermeneutika Double Movement Perspektif Fazlur Rahman)
Al-Qur‟an berfungsi sebagai pedoman bagi manusia (Hudan li Al-nas) yang bersifat Sholih li Kulli Zaman wa Makan seyogyanya mampu dibaca dan dipahami seluruh umat kapanpun dan dimanapun. Dalam surat Al-Baqarah Ayat 221 dann Surat Al-Maidah Ayat 5 telah terlihat jelas bahwa Allah melarang melangsungkan pernikahan antar agama., akan tetapi pada masa kinibanyak orang yang melegalkannya dengan alasan hak asasi manusia dalam memilih pasangan. Oleh karena itu permasalahan utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tafsir dari ayat tersebut pada masa kini lalu bagaimana pesan moral pada kedua ayat tersebut pada kehidupan masa kini. Penulis menggunakan jenis penelitian library research dengan pendekatan hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman. Pada gerakan pertama akan mengkaji teks dengan menarik kembali ke masa pada saat surat diturunkan dengan memperhatikan Asbabun Nuzul, Sosio-Historis, Munasabah surat dengan ayat maupun surat yang lain berdasarkan penafsiran para mufassir. Lantas akan ditemukan ideal moral ayat-ayat pernikahan antar agama. Kemudian gerakan yang kedua yakni ditarik kembali atau dikontekstualkan pada masa sekarang. Adapun sumber data yang digunakan adalah teks Al-Qur‟an surat Al-Baqarah dan AlMaidah dengan dibantu penafsiran para mufassir dalam berbagai kitab tafsir seperti tafsir Tafsir Al-Misbah, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Al Azhar. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa pada ayat 221 surat Al-Baqarah pada waktu ayat tersebut turun ada sahabat yang bingung dalam memilih pasangan karena ia melihat sesosok perempuan yang cantik dan kaya namun perempuan tersebut non-muslim lalu ayat 221 menjadi jawabannya lebih baik menikahi budak dan hitam namun muslim daripada menikahi seorang nonmuslim. tetapi yang menjadi penting dalam penelitian ini adalah pesan moral yang ada didalamnya, antara lain : larangan yang diberikan Allah SWT ada hikmah dibaliknya yaitu jika menikahi non-muslim maka yang dikhawatirkan adalah keturunannya dan faktor hubungan suami istri yang dilakukan akan menjadi perbuatan zina seumur hidup.
23SK2331091.00 | SK IAT 23.091 HAR k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain