TESIS EKOS
Dampak Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah Pada IKM Griya Pangan Batang
Bisnis merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Bisnis dalam Islam pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah SWT. Prinsip utama dalam bisnis Islam adalah mengedepankan maslahah bagi pelaku bisnis, mitra bisnis dan konsumen. Namun para pelaku bisnis yang hanya mengedepankan keuntungan duniawi belaka dan tidak mementingkan aturan-aturan Islam dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini berbeda dengan IKM Griya Pangan Batang yang menjalankan bisnisnya selalu memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Rumusan permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana Implementasi Etika Bisnis Islam di IKM Griya Pangan Batang?, Bagaimana Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Perspektif Maqashid Syariah di IKM Griya Pangan Batang?, Bagaimana Dampak Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Perspektif Maqashid Syariah di IKM Griya Pangan Batang?
Tujuan penelitian ini adalah : menganalisis Implementasi Etika Bisnis Islam di IKM Griya Pangan Batang, menganalisis Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Perspektif Maqashid Syariah di IKM Griya Pangan Batang?, Bagaimana Dampak Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Perspektif Maqashid Syariah di IKM Griya Pangan Batang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data melalui : interview dengan pelaku IKM Griya Pangan Batang, observasi dan dokumentasi secara langsung. Dalam menguji keabsahan data, peneliti menggunakan teknik triangulasi data.
Penelitian ini menghasilkan temuan (1) IKM Griya Pangan Batang mengimplementasikan etika bisnis Islam dengan baik dengan berprinsip ketuhanan, keadilan, kejujuran, kehendak bebas walaupun masih belum sempurna pada prinsip ketuhanan dan kebajikan. (2) Dengan terpenuhinya perlindungan agama, jiwa, keturunan dan akal maka bisnis yang dijalankan dan hidup akan menjadi berkah dan maslahah. (3) Jangkauan pemasaran yang lebih luas berdampak positif bagi keberlangsungan usaha dapat menaikan omset, dan rezeki bertambah semakin berkah, Penjual bisa berkontribusi terhadap lingkungan berupa sedekah kepada anak yatim dan fakir miskin, Penjual selain sudah berbadan hukum secara resmi keorganisasianya masing-masing anggota juga sudah mempunyai NIB, Surat izin P-IRT, Sertifikat Halal dan mendapat bantuan Hibah peralatan dari pemerintah.
23TS2354016.00 | TS P.EKOS 23.016 ROH d | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain