TESIS HKI
Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B dengan Sebab Selain Hamil di Luar Nikah
Berdasarkan pasal 7 UU no.16 tahun 2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Dampak dari adanya undang-undang ini adalah Pengadilan Agama “kebanjiran” permohonan dispensasi kawin. Banyaknya dispensasi kawin yang dikabulkan oleh hakim bertentangan dengan semangat pencegahan perkawinan anak, semangat pendewasaan usia perkawinan dan perubahan batas usia perkawinan terkesan sia-sia. Berdasarkan Riset AIPJ 2 tahun 2019 menyatakan bahwa 99% permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan dikabulkan oleh hakim. Sedangkan alasan pengajuan permohonan dispensasi kawin yaitu 7 dari 10 perkara dispensasi kawin yang dikabulkan anak perempuan tidak hamil. Pasal 7 ayat (2) UU no.1 tahun 2019 mengatakan bahwa dispensasi kawin hanya diperkenankan dengan “alasan sangat mendesak dan bukti-bukti pendukung yang cukup”. Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kajen pada tahun 2021 adalah 364 permohonan, sejumlah 362 permohonan dikabulkan oleh hakim dan 2 digugurkan.
Pokok masalah pada tesis ini adalah bagaimana alasan-alasan pengajuan dispensasi kawin dengan sebab selain hamil di luar nikah di Pengadilan Agama Kajen dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin dengan sebab selain hamil di luar nikah di Pengadilan Agama Kajen.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Pendekatan penelitian ini menggunakaan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data meliputi inventarisasi, sistematisasi dan klasifikasi bahan hukum. Teknik analisis data menggunakan preskriptif dengan logika dan penalaran hukum.
Alasan yang dijadikan dasar permohonan dispensasi kawin terlalu umum dan tidak memenuhi unsur “alasan sangat mendesak”. Pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi kawin dengan sebab selain hamil di luar nikah di Pengadilan Agama Kajen kelas I.B tidak memenuhi unsur “alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup” karena dasar pertimbangan utamanya adalah kekhawatiran orang tua jika anaknya melakukan zina. Kekhawatiran berbuat zina dan melakukan pernikahan dini merupakan keadaan yang sama-sama menimbulkan madharat. Namun diantara keduanya yang madharatnya lebih besar adalah melakukan pernikahan dini karena mempunyai resiko/dampak negatif bagi kesehatan ibu dan bayi serta kelangsungan rumah tangga. Sedangkan kekhawatiran berbuat zina dapat diminimalisir dengan pengawasan orang tua terhadap anak dan selalu membekali anak dengan edukasi yang baik sehingga kemungkinan terjadi zina sangatlah kecil.
23TS2351029.00 | TS P.HKI 23.029 ULF p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain