TESIS HKI
Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 129/Pdt.P/2018/Pn Bbs Tentang Pemisahan Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran
Seiring perkembangan zaman dan waktu, perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan sangat lumrah terjadi. Perkawinan tersebt dikenal dengan perkawinan campuran. Perkawinan ini menimbulkan adanya akibat hukum terhadap status kewarganegaraan anak dan terhadap harta bersama. Harta bersama adalah harta yang dikumpulkan oleh suami dan isteri secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri selama perkawinan berlangsung. Dalam prakteknya pada perkawinan campuran, perlu diadakannya perjanjian pemisahan harta bersama yang tujuannya untuk melindungi harta masing-masing. Sehingga pemisahan harta bersama ini diajukan ke Pengadilan Negeri agar dibuatkan putusan pengesahan pemisahan harta ini.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kompetensi absolut Pengadilan Negeri Brebes untuk memeriksa dan memutus perkara tentang pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran dan bagaimana penalaran hukum hakim Pengadilan Negeri Brebes dalam mengabulkan pemisahan harta bersama dalam perkawinan campuran ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemisahan harta bersama dalam Perkawinan dan mengetahui penalaran hukum hakim dalam memutuskan perkara ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pengumpulan data melalui: interview, dan dokumentasi. Analisis datanya preskriptif dengan tiga jalur yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini (1) pemisahan harta bersama dalam perkawinan campuran merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Brebes (2) penalaran hukum hakim Pengadilan Negeri Brebes dalam mengabulkan pemisahan harta bersama dalam perkawinan campuran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada baik dari sisi dasar hukum yang dipergunakannya, prosedur pembuatannya maupun ketentuan logika yang dipergunakannya. Berdasarkan hasil diatas diketahui pemisahan harta bersama dalam perkawinan campuran merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri yang tidak bisa diadili oleh Pengadilan Agama. Disamping itu hakim dalam melakukan penalaran hukum sudah sesuasi dengan ketentuan yang berlaku.
23TS2351027.00 | TS P.HKI 23.027 DEW a | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain