SKRIPSI EKOS
Perspektif Pemilik Usaha Kos-Kosan Tentang Peraturan Pajak Hotel Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pekalongan (Studi Kasus Pemilik Usaha Kos-Kosan Desa Rowolaku Kecamatan Kajen)
Pajak kost merupakan salah satu sumber dana pemasukan pendapatan asli daerah yang telah diatur pada peraturan daerah. Pada kabupaten Pekalongan peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Agar pajak kost ini dapat diketahui oleh masyarakat khususnya para pemilik usaha kos-kosan maka pemerintah daerah melalui BPKD Kabupaten Pekalongan dan dibantu oleh pemerintah desa melakukan sosialisasi tentang pajak kost. Dengan adanya program sosialisasi pajak kost ini maka seharusnya sudah banyak pemilik usaha kos-kosan yang mengetahui peraturan pajak kost. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif pemilik usaha kos-kosan tentang peraturan pajak hotel untuk peningkatan pendapatan asli daerah pekalongan.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan menggunakan informan yang diambil adalah pemilik usaha kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar di desa Rowolaku. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik purpose sampling. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perspektif pemilik usaha kos-kosan tentang peraturan pajak hotel untuk peningkatan pendapatan asli daerah pekalongan masih belum maksimal dengan kata lain masih banyak pemilik usaha kos-kosan yang belum mengetahui tentang peraturan pajak kost ini dikarenakan kurangnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa. Selain itu dalam penelitian peneliti menemukan adanya pendapat pemilik usaha kos-kosan yang tidak setuju dengan penetapan pajak kos-kosan itu seperti objek pajak kost dan tarif pajak kost dikarenakan tidak adil serta memberatkan. Dalam pemasukan pendapatan asli daerah kabupaten Pekalongan dari sumber pajak kost mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah terus meningkatkan pengsosialisasikan pajak kost kepada pemilik usaha kos-kosan akan kewajiban yang harus dilakukan jika sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak kost.
Kata kunci : Pajak, Kos-kosan, dan Pendapatan Asli Daerah.
23SK2341382.00 | SK EKOS 23.382 KUK p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain