SKRIPSI MD
Pendayagunaan Dana Zakat,Infaq, Sedekah dalam Memperdayakan Masyarakat Miskin (Studi Kasus BMT An-Najah Wiradesa)
BMT An-Najah Wiradesa merupakan salah satu lembaga keuangan yang mengelola dana zakat, infaq dan sedekah. Berdiri sejak tanggal 4 Agustus 1994. Dan sudah berbadan hukum BH No. 581/12310.b/BH/IV/PAD/2007. Sampai saat ini BMT An-Najah Wiradesa sudah memiliki 8 kantor cabang pelayanan dan 1 kantor pusat. Penelitian ini ditujukan untuk mengatahui bagaimana mekanisme pendayagunaan dan pemberdayaan dana zakat, infaq, sedekah di BMT An-Najah Wiradesa. Hal ini penting karena BMT sendiri memiliki peranan penting terutama dalam fungsi sosial, yang salah satunya adalah meberdayakan dana ZIS kepada masyarakat dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui strategi pendayagunaan dan pemberdayaan dana zakat, infaq, sedekah di BMT An-Najah Wiradesa. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi di BMT An-Najah Wiradesa dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang ada dalam penelitiaan ini terdiri dari data primer dan sekunder. Sumber data yang digunakan adalah primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam menganalisis data yang diperoleh, peneliti mengacu pada teori dari Miles dan Huberman meliputi tahap reduksi data, tahap penyajian data, dan tahap verifikasi. Hasil penelitian ini yang diperoleh dengan menggunakan dasar teori oleh George R. Terry dalam menganalisis pendayagunaan dana zakat, infaq, sedekah di BMT An-Najah Wiradesa dapat disimpulkan sudah berjalan dengan cukup baik. Dalam pemberdayaan dana ZIS di BMT An-Najah Wiradesa terbagi menjadi beberapa program sesuai dengan manfaat dipergunakannya dana ZIS. Pendayagunaan dana ZIS terbagi menjadi dua pola diantaranya produktif dan konsumtif. Pada pola produktif diberdayakan dengan memberikan modal usaha untuk nantinya dapat digunakan membuat ataupun mengembangkan usaha yang telah ada. Sedangkan pola konsumtif diberdayakan dengan diberikan secara langsung untuk nantinya dapat dirasakan manfaatnya dan hanya diberikan sekali. Dengan adanya pemberdayaan ini sangat berdampak baik bagi masyarakat miskin atau mustahik dan manfaatnya sangat dirasakan terutama dalam meningkatkan taraf perekonomian sendiri.
23SK2336046.00 | SK MD 23.046 KHO p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain