SKRIPSI HTN
Disharmonisasi Norma Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dari Unsur Tentara Nasional Indonesia Aktif Pada Masa Transisi Pilkada Serentak 2024
Diselenggarakannya pilkada serentak pada tahun 2024 dan penundaan pilkada dari tahun 2022 mengakibatkan kekosongan jabatan khususnya jabatan sebagai kepala daerah di Indonesia. Kekosongan posisi Kepala Daerah, pilkada 2024 juga memicu isu lain seperti ditunjuknya Perwira TNI/Polri yang masih aktif untuk menjadi Kepala Daerah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab terjadi harmonisasi norma dalam penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur TNI aktif serta mengetahui implikasi hukum ditunjuknya kepala daerah dari unsur TNI. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya disharmonisasi norma proses penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah dalam tatanan praktik, karena aturan tersebut tidak mengatur secara rinci terkait partisipasi dalam penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Adapun implikasi hukum penunjukan prajurit TNI aktif merupakan pelanggaran prinsip pemisahan kekuasaan, penyalahgunaan kekuasaan, menjadikan ketidakpastian hukum dan tidak mematuhi peraturan perundang- undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
23SK2313026.00 | SK HTN 23.026 HES d | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain