SKRIPSI HTN
Politik Hukum Pembatasan Waktu Pengajuan Uji Formil di Mahkamah Konstitusi
Dampak dari peraturan pembatasan waktu pengajuan uji formil 45 hari ini menimbulkan banyak polemik, banyak permohonan dari pemohon yang tidak bisa dikabulkan karena terhalang pada pembatasan waktu sehingga permohonan yang diajukan bersifat daluwarsa atau melewati masa tenggat. Pembatasan waktu yang ada pada Mahkamah Konstitusi berbeda dengan hukum acara lainnya. Padahal tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan suatu kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa dasar politik hukum dari peraturan pembatasan waktu pengajuan uji formil di Mahkamah Konstitusi,dan bagaimana pembatasan waktu 45 hari pengajuan uji formil ditinjau dari asas keadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui politik hukum dari peraturan pembatasan waktu pengajuan uji formil di Mahkamah Konstitusi, dan mengetahui pembatasan pengajuan uji formil di Mahkamah Konstitusi melalui perspektif asas keadilan. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, penelitian ini merupakan penelitian normatif. Teori yang digunakan yaitu teori politik hukum dan keadilan. Teori politik hukum menggunakan teori dari Mahfud MD dan teori keadilan yang digunakan adalah menggunakan teori dari John Rawls. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang memuat tentang UUD 1945, UU terkait, Peraturan MK, dan putusan MK. Data yang didapat akan ditelaah secara perspektif kualitatif (induktif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan waktu di Mahkamah Konstitusi tidak sepenuhnya bertentangan dengan asas keadilan. Karena dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi masih memberikan ruang para pemohon untuk mengajukan uji formil atas berlakunya suatu undang-undang. Disamping Mahkamah Konstitusi tetap menekankan pada asas kepastian hukum, akan tetapi batas waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan pada Lembaran Negara dirasa masih terlalu pendek untuk mengakomodir tuntutan keadilan para pemohon.
23SK2313024.00 | SK HTN 23.024 NAD p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain