SKRIPSI HTN
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Pekalongan Perspektif Fikih Siyasah dan Peraturan Bupati Nomor 18 2018 (Studi Kasus : Pemilihan Kepala Desa di Desa Tangkil Kulon Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan)
Pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa Tangkil Kulon tahun 2019 ada 4 (empat) tahapan sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2018 tentang tahapan pemilihan kepala desa serentak berupa tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan. Dari empat tahapan tersebut wajib diketahui oleh masyarakat umum, dan hal tersebut menjadi tugas oleh panitia pemilihan kepala desa di desa Tangkil Kulon untuk mensosialisasikan empat tahapan tersebut dan peraturan yang mengatur pemilihan kepala desa. Namun pada kenyataannya panitia pemilihan kepala desa di desa Tangkil Kulon hanya mensosialisasikan hanya kepada ketua RW dan Ketua RT, hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat umum lainnya tidak mengetahui peraturan tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa. Latar belakang masalah dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Bupati kabupaten Pekalongan Nomor 18 Tahun 2018 tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa tahun 2019 di desa Tangkil Kulon dan bagaimana tinjauan Fikih Siyasah terhadap implementasi Peraturan Bupati kabupaten Pekalongan Nomor 18 tahun 2018 tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa tahun 2019 di desa Tangkil Kulon. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta menggunakan bahan hukum primer berupa data yang diambil langsung dari lapangan dan data sekunder dari dokumen hukum yang relevan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah di dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa Tangkil Kulon dalam tahapan pemilihan kepala desa yang diatur di dalam Peraturan Bupati kabupaten Pekalongan Nomor 18 tahun 2018 masih banyak terjadi kendala dalam pelaksanaannya baik dari peraturan yang mengatur maupun dari individu masyarakat, maka dari itu masih banyak yang harus dievaluasi dan perbaiki agar pemilihan kepala desa selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar. dalam perspektif fikih siyasah tahapan pemilihan kepala desa di desa Tangkil Kulon yang menjadi bagian dari pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Pekalongan sudah sesuai dengan fikih siyasah karena tahapan itu sesuai dengan prinsip kemaslahatan bersama berupa ketertiban dan prinsip keadilan untuk semua berupa trasparansi publik juga prinsip-prinsip di dalam musyawarah yang diajarkan dalam fikih siyasah.
23SK2313019.00 | SK HTN 23.019 ABD t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain