SKRIPSI HTN
Ratio Legis Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Program One Vilage One Product
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Program One Village One Product bentuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal demi terciptanya lapangan kerja berbasis kewilayahan yang mampu mengembangkan sektor industri UMKM. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan menyerap tenaga kerja lokal yang dapat memperluas lapangan kerja dengan tujuan mengurangi angka pengangguran di wilayah Kabupaten Kendal. Akan tetapi, pelaksanaannya belum sesuai dengan isi dari perda tersebut. Dibuktikan dengan daftar Usaha Kecil dan Menengah yang tercatat dalam Poral Resmi Kabupaten Kendal secara online jumlah UKM hanya 10 saja. Angka tersebut masih terbilang sedikit, karena dari jumlah 20 kecamatan dan 285 desa seharusnya dapat mencapai 100 UKM yang menjalankan Program OVOP. Dikarenakan pelaksanaannya belum optimal, maka perlu dilihat bagaimana pembentukan arah kebijakan yang menimbulkan dinamika pembentukan hukum karena mengetahui ratio legis munculnya perda tersebut. Kemudian menarik untuk dianalisis dari dampak dari pembentukan Perda OVOP yang dapat diketahui implikasi perda bagi Pemerintah Kabupaten Kendal dan masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas, penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang mana meneliti mengenai norma hukum yang berkaitan dengan ratio legis pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Program One Village One Product yang telah di inventarisasi, indentifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ratio legis munculnya Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Program OVOP untuk mengembangkan kemampuan masyarakat dalam produk desa dan meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Namun disisi lain pembentukan Perda OVOP belum memiliki peraturan bupati sebagai peraturan pelaksananya. Untuk itu, dibutuhkan tuntutan sikap profesional kepada pemerintah daerah dalam melakanakan Perda OVOP sehingga dapat berlaku dengan optimal.
23SK2313017.00 | SK HTN 23.017 AWW r | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain