SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Perceraian Akibat Pihak Tergugat Ghaib (Studi Putusan Nomor 1382/PDT.G/2021/PA.KJN)
Perceraian terjadi ketika ada alasan alasan yang cukup. Salah satu alasan terjadinya terjadinya perceraian diatur dalam pasal Peraturan Pemerintah no 9 pasal 19 tahun 1975 huruf b dan Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf b disebutkan bahwasanya syarat mengajukan perceraian meninggalkan salah satu pihak selama 2 tahun berturut urut sedangkan dalam putusan no 1382/Pdt.G/2021/Pa.Kjn gugatan istri disebutkan dengan duduk perkara tergugat yaitu suami meninggalkan penggugat kurang dari 2 tahun dengan alasan pamit kerja dan sekarang keberadaanya tidak diketahui dengan jelas atau ghaib. Majelis hakim dalam mempertimbangkan hukumnya menyebutkan unsur perselisihan dan pertengkaran padahal dalam posita gugatan tidak disebutkan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian pendeketan undang-undang atau yuridis normatif dilakukan dengan menelaah semua regulasi baik yuridis ataupun non yuridis yang saling bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, metode ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari kesesuaian serta konsistensinya suatu peraturan undang undang dengan peraturan perundang-undangan yang lalin Berdasarkan hasil penelitian, Putusan Pengadilan Agama Kajen 1B dengan nomor 1382/Pdt.G/2021/Pa.Kjn telah sesuai dan tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku di Indonesia walaupun secara tekstual seharusnya batas minimal syarat pengajuan itu 2 tahun. Dalam hal ini Majelis Hakim mengabulkan perkara cerai ghaib tersebut walaupun kurang 2 tahun dengan pertimbangan faktor secara hukum materiil atau biasa dikenal Ratio Decidendi dan untuk alasan hukumnya hakim menggunakan ijtihad model interpretasi penafsiran sistematis dengan melihat 1 peraturan dengan peraturan yang lain atau satu konflik perakara yang hukumnya tidak jelas dihubungkan dengan faktor regulasi yang lebih kuat dengan mengedapankan alasan yang lebih kuat yaitu dengan mengedepankan atas unsur ketidakharmonisan dan pertengkaran perselisihan karena masalah nafkah serta hakim menimbang faktor lain tentang kemudharatan apabila pernikahan itu tetap di pertahankan.
23SK2311087.00 | SK HKI 23.087 AKH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain