SKRIPSI HKI
Efektifitas Bimbingan Pra Nikah di KUA Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan
Petugas pelaksana bimbingan memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan materi mengenai kehidupan berumah tangga. Tidak hanya itu, pelaksana yang melakukan bimbingan pra nikah juga harus memberikan pencerahan ketika terjadi perselisihan dalam berumah tangga, memberikan solusi, cara berkomunikasi yang baik. Bimbingan pra nikah ini tentunya sangat baik dilakukan untuk para pasangan calon pengantin yang hendak menikah. Tingkat keberhasilan pelaksanaan bimbingan pra nikah pun menjadi penentu apakah salah satu program dari KUA Kecamatan Karanganyar ini bedampak positif bagi masyarakat terutama para pasangan calon pengantin. Setelah melihat dari pemaparan diatas penulis tertarik meneliti bagaimana dari pelaksanaan bimbingan pra nikah yang dilakukan oleh pasangan calon pengantin di KUA Kecamatan Karanganyar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pelaksanaan bimbingan pra nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Karanganyar sesuai dengan unsur-unsur bimbingan pra nikah. Bimbingan pra nikah memiliki unsur-unsur yang perlu diperhatikan. Unsur-unsur inilah yang menjadi terselenggarakannya bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Karanganyar. Unsur-unsurnya diantaranya sarana belajar, sumber daya atau tenaga pengajar, pembiayaan, dan sertifikat. Kelima unsur ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama melalui Bimas Islam DJ.II/542 Tahun 2013. Penyuluh agama melihat bimbingan pra nikah ini efektif dilakukan bagi calon pasangan pengantin. Melihat dari indikator efektifitas dari Campbell, pelaksanaan bimbingan pra nikah oleh KUA Kecamatan Karanganyar berjalan efektif sesuai indikator sebagai berikut: (1) Keberhasilan program, pelaksanaan bimbingan pra nikah telah berhasil diadakan. (2) Keberhasilan sasaran, pelaksanaan bimbingan pra nikah sesuai sasaran yaitu calon pengantin. (3) Kepuasan terhadap program, peserta pelaksanaan bimbingan pra nikah puas terhadap materi yang disampaikan penyuluh agama selaku fasilitator. (4) Tingkat input dan output, peserta mendapatkan materi yang sangat berguna dalam berumah tangga sehingga dapat mewujudkan keluarga yang harmonis dan tenang. (5) Pencapaian tujuan menyeluruh, Upaya dari penyuluh agama dalam penyampaian materi dalam bimbingan sudah semakisimal mungkin diberikan agar memahamkan calon pengantin.
23SK2311086.00 | SK HKI 23.086 FIK e | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain