SKRIPSI HKI
Pemahaman Tokoh NU dan Muhammadiyah Kabupaten Batang terhadap Marital Rape
Pernikahan merupakan salah satu momentum yang sakral. Dalam membina rumah tangga, terkadang akan timbul suatu masalah, seperti perselisihan bahkan kekerasan dalam rumah tangga baik fisik maupun verbal. Korban dari kekerasan rumah tangga bisa dialami oleh istri, suami, maupun anak. Terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terdapat Undang- Undang yang melarang KDRT yang memuat diantaranya larangan marital rape dalam keluarga. Marital rape, yakni kekerasan seksual dalam rumah tangga atau pemerkosaan dalam rumah tangga. Persoalannya, ketentuan hukum larangan marital rape tidak jarang dipahami seakan berlawanan dengan ajaran agama. Karena tidak sedikit orang yang salah memahami agama seakan agama memberikan otoritas kepada laki-laki untuk menguasai bahkan memiliki istri dalam pengertian yang mengharuskan istri menaati suami dalam kondisi apapun lebih-lebih dalam kebutuhan suami istri. Tujuan dan kegunaan penelitian ini, yaitu 1) Menemukan pemahaman tokoh NU dan Muhammadiyah Kabupaten Batang terhadap Marital Rape, 2) Menemukan pertimbangan hukum dari pemahaman tokoh NU dan Muhammadiyah Kabupaten Batang terhadap maritale rape. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Study). Penelitian ini merupakan penlitian lapangan yang bersifat komparatif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini berupa sumber primer dan sekunder. Yang mana sumber data primer di peroleh dengan teknik wawancara kepada tokoh NU dan Muhammadiyah Kabupaten Batang terhadap marital rape. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dengan teknik dokumentasi yang kemudian data di analisis dengan teknik analisis komparatif untuk menemukan perbandingan pemahaman tokoh NU dan Muhammadiyah berkaitan dengan marital rape. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman tokoh NU dan Muhammadiyah berkaitan dengan marital rape sama-sama memandang bahwa marital rape merupakan sesuatu yang tabu karena pada dasarnya perempuan harus taat kepada suami. Yang mana berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga keduanya juga bersepakat bahwa dalam rumah tangga harus sama-sama memenuhi hak dan kewajiban antara suami isteri sebagaimana yang diajarkan dalam al Qur’an dan hadis.
23SK2311085.00 | SK HKI 23.085 BIA p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain