SKRIPSI HKI
Peran Ganda Perempuan Pekerja Pemetik The Desa Tombo, Kec. Bandar Kab. Batang dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis
Partisipasi atau peran perempuan dalam dunia kerja telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kesejahteraan keluarga, terutama dalam bidang ekonomi. Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat di Desa Tombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang yang sebagian perempuan yang telah berkeluarga memiliki pekerjaan sebagai pemetik teh. Hal ini memberikan peran ganda bagi perempuan di Desa tersebut. Meski terancam dengan masalah keluarga, keluarga pekerja pemetik teh di Desa Tombo seakan tidak pernah menghadapi permasalahan dalam keluarga mereka. Penelitian ini mengkaji tentang bentuk peran ganda perempuan pekerja pemetik teh di Desa Tombo, Kec. Bandar, Kab. Batang dan pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban suami istri serta upaya mereka dalam mewujudkan keluarga yang harmonis ditinjau dari Hukum Islam. Penelitialn lalpalngaln (Field Resealrch) dengaln meneliti bentuk peraln galndal perempualn pekerjal pemetik teh di Desa Tombo ini juga merupakan penelitialn hukum Yuridis Sosoiologis. Pendekaltaln yalng digunalkaln aldalalh penelitialn kualitaltif. Sumber data berupa data primer yang diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada enam orang perempuan pemetik teh yang dipilih secara purposive sampling. Sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Informasi dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif model interaktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, bentuk peran ganda perempuan pekerja pemetik teh desa Tombo, Bandar, Batang adalah kombinasi antara peran tradisional dan peran egaliter (sederajat). Mereka juga paham akan hak dan kewajiban mereka sebagai istri dan ibu rumah tangga. Meski beberapa hak mereka kurang terpenuhi, akan tetapi karena faktor ekonomi mereka dengan kerelaan hati dan tanpa beban membantu suami untuk bekerja demi menunjang perekonomian keluarga. Kedua, perempuan yang memiliki peran ganda tidak bertentangan dengan konsep hukum Islam, karena peran ganda tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan hal tersebut dibolehkan dalam Islam.
23SK2311084.00 | SK HKI 23.084 ROI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain