SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Perbandingan Putusan Nomor 470/Pdt.G/2020/PA.Tg dengan Putusan Nomor 90/Pdt.G/2021/PTA.Smg)
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 mengatur tentang harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung. Harta bersama menurut UU no.1 tahun 1974 diatur menurut hukum yang berkembang yaitu hukum Islam dan hukum adat. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dalam ketentuan umum pasal 1 huruf f dan pasal 97 mengatur bahwa harta bersama dibagi dengan ½ untuk istri dan ½ untuk suami. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian yuridis normatif/ doktrinal. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder, yang dalam hal ini yaitu mengenai putusan perkara pembagian harta bersama Pengadilan Agama Tegal No. 470/pdt.G/2020/PA.Tg dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 90/Pdt.G/2021/PTA.Smg. Berdasarkan hasil pencermatan Penulis, majelis Hakim Pengadilan Agama Tegal pada putusan No. 470/pdt.G/2020/PA.Tg menimbang dan memutuskan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni melandaskan kepada UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi MA RI No.803 K/SIP/1970. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 90/Pdt.G/2021/PTA.Smg pembagian harta bersama yang diputuskan oleh majelis Hakim dilakukan secara adil tanpa mengesampingkan perundang-undangan yang berlaku dengan melandaskan fakta yang ada dalam persidangan sebagai pertimbangannya, sehingga Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang menetapkan hasil keputusan pembagian harta bersama dengan bagian untuk Pembanding lebih banyak daripada pihak Terbanding.
23SK2311082.00 | SK HKI 23.082 YAY p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain