SKRIPSI HKI
Asal-Usul Anak Di Luar Perkawinan (Studi Perbandingan antara Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 135 Pdt.P/2020.PA.JS dengan Penetapan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 283 Pdty/2020/PA.Bjm>
Kehadiran anak di luar perkawinan telah menjadi fenomena sosial yang semakin menarik perhatian. Seperti halnya pada Penetapan Nomor 135∕Pdt.P∕2020∕PA.JS dan Penetapan Nomor 283∕Pdt.P∕2020∕PA.Bjm kedua perkara tersebut memiliki duduk perkara yang sama, namun putusan akhirnya berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis perbandingan pertimbangan hakim dan akibat hukum yang ditimbulkan pada kedua penetapan tersebut. Penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitan ini menggunakan bahan hukum primer berupa Penetapan Nomor 135∕Pdt.P∕2020∕PA.JS dan Penetapan Nomor 283∕Pdt.P∕2020∕PA.Bjm. Adapun bahan sekunder berupa buku-buku, jurnal, skripsi, tesis, dan seluruh Pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini dianalisis menggunakan penalaran hukum induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Nomor 135∕Pdt.P∕2020∕PA.JS dan Penetapan Nomor 283/Pdt.P/2020/PA.Bjm memiliki persamaan dan perbedaan. Persaaman dari keduanya terdapat pada duduk perkaranya. Perbedaan dari kedua penetapan tersebut yakni pada pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan asal-usul yang diajukan para pemohon. Pada pertimbangan hakim PA Jakarta Selatan lebih progresif, dengan berbagai pertimbangan maka hakim mengabulkan permohonan tersebut. Sedangkan pada Penetapan PA Banjarmasin, Majelis hakim menolak permohonan asal-usul anak para pemohon. Akibat Hukum yang ditimbulkan yaitu, Penetapan Nomor 135∕Pdt.P∕2020∕PA.JS, anak dari pemohon dapat membuat Akta Kelahiran bagi anak tersebut dan sang ayah memiliki kewajiban hukum yang terbatas namun penting bagi sang anak. Sedangkan pada Penetapan Nomor 283/Pdt.P/2020/PA.Bjm, anak para pemohon tidak dapat dibuatkan akta kelahiran dan tetap memiliki hubungna keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja.
23SK2311081.00 | SK HKI 23.081 FAR a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain