SKRIPSI HKI
Pemahaman Nazir Masjid Kecamatan Sukasih Kabupaten Subang tentang Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif
Wakaf merupakan instrumen yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat apabila dikelola dengan baik dan diinvestasikan untuk menciptakan wakaf yang produktif. Pengelolaan wakaf dilakukan oleh nazir, yang dapat berasal dari pemerintah atau masyarakat umum. Peran penting nazir dalam mengelola harta benda wakaf menjadikannya kunci utama dalam pengembangan pengelolaan wakaf agar menjadi produktif. Oleh karena itu, nazir perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam mengurus dan mengembangkan harta wakaf untuk memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan umum. Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi pemahaman nazir di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, tentang pengelolaan tanah wakaf produktif, menganalisis pengelolaan tanah wakaf masjid di Kecamatan Sukasari, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf produktif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis fenomena wakaf masjid-masjid di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Data diperoleh melalui wawancara dengan nazir, pemuka agama, dan pihak terkait, serta melalui sumber data sekunder seperti buku panduan perwakafan, literatur terkait wakaf, dan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi, dan analisis data dilakukan melalui pengurangan informasi, penyajian data, dan verifikasi untuk mendapatkan kesimpulan. Para nazir Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang memiliki pandangan serupa terkait pengelolaan wakaf produktif, Beberapa masjid, seperti Masjid Al Hidayah, Masjid Nurul Huda, dan Masjid Al-Hidayah Bugel, telah berhasil mengelola wakaf dengan baik, baik secara individu maupun dalam bentuk organisasi. Meskipun demikian, terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi, seperti administrasi wakaf yang belum lengkap, produktivitas pengelolaan aset wakaf yang perlu ditingkatkan, dan kurangnya pemahaman tentang ruang lingkup wakaf serta kompetensi profesionalitas dalam pengelolaan. Selain itu, keterbatasan sumber daya, masalah administrasi, lokasi desa, rendahnya hasil dari aset wakaf, dan kurangnya perencanaan dan strategi pengembangan juga menjadi kendala.
23SK2311080.00 | SK HKI 23.080 DEN p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain