SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penguasaan Harta Warisan Anak Yatim Oleh Saudara Pewaris Di Desa Tunjungsari
Hukum kewarisan seringkali menjadi sumber sengketa dalam keluarga. Salah satu permasalahan hukum yang ditimbulkan dari meninggalnya salah satu orang tua baik ayah atau ibu adalah hak warisan anak yatim. Selain itu, masalah harta peninggalan orang tuanya yang berada dibawah perwalian kerabatnya masih dijumpai sekitar lingkungan kita. Anak masih dibawah umur diperlukan adanya sistem pengelolaan harta peninggalan orang tua mereka. Seperti pada kasus penguasaan harta waris yang terjadi di Desa Tunjungsari Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, harta waris anak yatim atau piatu kuasai saudara pewaris ayah anak yatim dan belum dibagikan sampai sekarang. Fenomena ini menarik kiranya dikaji lebih lanjut tentang pemeliharaan harta anak yatim, yakni ketentuan dan konsekuensi pengelolaan harta warisan anak dibawah perwaliannya. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan, data primer: KHI, KUHPerdata, hasil analisis buku buku fiqh karya fuqaha Islam, Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang KHI, pendapat ahli fikih klasik dan kontemporer. Data sekunder: jurnal-jurnal, inseklopedi, buku buku, kasus-kasus hukum, yurisprudesi, pendapat-pendapat sarjana. Pengumpulan data dengan mengumpulkan data berkaitan tinjauan hukum Islam tentang hak waris anak yatim dalam buku-buku majalah, media online, website, jurnal-jurnal, dll berdasar sumber data primer dan sekunder. Teknis analisis data yang digunakan menggunakan teknik analisis-deskriptif. Penelitian ini menunjukkan harta waris anak yatim tersebut tidak langsung dibagikan ketika pewaris meninggal dunia dan masih ada di tangan saudara kandung pewaris, padahal dalam Islam, ketentuan waris mewarisi sudah diatur dalam sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an, hadis, dan ijma’. Dalam praktek sehari-hari di Desa Tunjungsari dijumpai hak dari ahli waris anak yatim dan ibu kandungnya secra fiqih Islam seperti yang dijelskan dalam Al-Qur’an dan Hadist belum bisa menerima hak-haknya dan pihak yang menguasai harta waris, harta warisan yang menjadi bagian anak yatim seharusnya dimanfaatkan untuk keperluan biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari sampai anak yatim tersebut dewasa, sesuai yang sudah diatur dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 2.
23SK2311078.00 | SK HKI 23.078 RIF t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain