SKRIPSI HKI
Eskalasi Angka Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Batang
Pada masa pandemi, yang dimulai dari tahun 2020 angka perceraian di Kabupaten Batang meningkat. Banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di masa pandemi. Pada tahun 2019 sebelum covid 19 terjadi ada 1.648 kasus perceraian di Pengadilan Agama Batang dan pada tahun 2020 setelah covid 19 melanda dunia khususnya Indonesia terjadi 1.948 kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Batang. Dalam penelitian ini ada dua rumusan masalah yakni Apa saja faktor yang memengaruhi eskalasi angka perceraian pada masa pandemi covid di Pengadilan Agama Batang ? dan Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap faktor yang memengaruhi eskalasi angka perceraian pada masa pandemi covid 19 di Pengadilan Agama Batang ? Jenis penelitian Yuridis Sosiologis yang dilakukan di Pengadilan Agama Batang ini menggunakan Pendekatan Kualitatif. Sumber data berupa data primer yang diperoleh dengan teknik wawancara kepada Hakim Pengadilan Agama Batang dan suami istri yang bercerai di Pengadilan Agama Batang dan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan Teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan Teknik analisis data kualitatif model interaktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama faktor terjadinya pandemi Covid19 mengakibatkan peningkatan perceraian di Pengadilan Agama Agama terdapat 3 (tiga) faktor besar yang mengakibatkan terjadinya perceraian tersebut yakni Perselisihan, pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, dan ekonomi. Menurut hukum Islam perselisihan, pertengkaran yang terjadi terus menerus di dalam rumah tangga diperbolehkan adanya percceraian tetapi Allah SWT sangat membenci yang namanya perceraian, meninggalkan salah satu pihak misalnya suami meninggalkan istrinya adalah bentuk ketidak tanggungjawaban seorang suami kepada istri, sedangkan di dalam hukum Islam faktor ekonomi sangat berpengaruh pada keharmonisan rumah tangga karena pada dasarnya memberi nafkah lahir maupun batin itu adalah tanggungjawab dari seorang suami.
23SK2311077.00 | SK HKI 23.077 DEW e | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain