SKRIPSI HKI
Pemenuhan Hak Anak Single Parent Laki Laki dan Akibat Hukum Terhadap Hadhanah di Kecamatan Tegal Barat
Memelihara dan mendidik anak, wajib dilakukan secara baik oleh kedua orang tuanya, selama anak belum mumayyiz atau belum sanggup mengurus dirinya, meskipun kedua orang tuanya telah bercerai. Hal ini, merupakan langkah orang tua untuk membimbing dan melindungi anak agar seorang anak tidak terlantar dan tetap terjaga tubuh, akal dan agama mereka. Pengasuhan yang dilakukan oleh single parent laki-laki di Kecamatan Tegal Barat tidaklah mudah, sehingga membutuhkan pihak kedua dalam mengasuh dan mendidik anak. Berdasarkan permasalahan tersebut, single parent laki-laki dalam penelitian ini pertama bagaimana pemenuhan hak anak single parent laki-laki di Kecamatan Tegal Barat. Kedua Bagaimana akibat hukum hadhanah single parent laki-laki di Kecamatan Tegal Barat? Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pemenuhan hak anak single parent laki-laki di Kecamatan Tegal Barat dan menganalisis akibat hukum hadhanah single parent laki-laki di Kecamatan Tegal Barat. Jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifat kualitatif dan deskriptif, yang mendasarkan pada sumber data: wawancara (dengan menggunakan teknik purposive sampling untuk memilih informan), observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa dari tujuh narasumber single parent laki-laki di Kecamatan Tegal Barat, hanya terdapat satu narasumber single parent laki-laki yang memenuhi kreteria pemenuhan hak anak berdasarkan perspektif hukum Islam dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kemudian dari enam narasumber single parent laki-laki dalam pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian masih belum terpenuhi. Hal ini disebabkan adanya hambatan orang tua dalam memenuhi hak-hak anaknya karena kelalaian, keterbatasan ekonomi orang tua, kurangnya kesadaran hal tersebut, dan rendahnya pendidikan orang tua. Kedua akibat hukum hadhanah pasca perceraian di Kecamatan Tegal Barat yaitu pemeliharaan anak yang belum mumayyiz jatuh pada ibu. Namun apabila seorang ibu telah meninggal dunia atau tidak mampu dalam mengasuh serta mendidik anaknya maka hak pengasuhan anak jatuh pada ayahnya. Biaya pemelihara anak ditanggung seorang ayah. Jika orang tua atau wali melalaikan tanggung jawabnya dengan sengaja, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Kemudian akibat hukum melakukan Radha’ah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, menimbulkan mahram sebab persusuan tersebut.
23SK2311076.00 | SK HKI 23.076 EVI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain