SKRIPSI HKI
Penegakan Hukum Isbat Nikah atas Nikah Siri yang Disebabkan Pernikahan Usia Dini (Studi di Desa Wonokerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang)
Perkawinan merupakan sebuah ibadah sunnah dalam kehidupan manusia, yang dilakukan untuk mengesahkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang terhormat. Setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah dan apabila perkawinan dilakukan diluar pengawasan maka pernikahan tersebut tidak memiliki ketentuan hukum. Terkait jika pasangan suami istri terlanjur nikah siri, maka di Indonesia terdapat solusi yakni melakukan itsbat nikah (penetapan perkawinan) ke pengadilan setempat. Yang menarik dari pembahasan ini adalah pernikahan siri tersebut disebabkan karena usia dini, dimana usia dini ketika mau menikah harus melakukan dispensasi nikah sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Bahwa batas usia pernikahan minimal harus berusia 19 tahun. Akan tetapi pasangan suami istri itu tidak melakukan dispensasi nikah, mereka lebih memilih pengajuan isbat nikah setelah melangsungkan pernikahannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme isbat nikah bagi pasangan pernikahan siri di usia dini. Untuk mengetahui faktor penegakan hukum terhadap isbat nikah karena pernikahan siri usia dini dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya untuk meminimalisir adanya pernikahan siri karena usia dini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) karena penelitian ini menggunakan objek kajian utama yaitu berupa pernikahan siri karena usia dini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara kepada Kepala Desa Wonokerto, Kepala KUA,dan pelaku pernikahan siri di bawah umur. Observasi mengenai penegakan hukum isbat nikah atas nikah siri yang disebabkan pernikahan usia dini. Dokumentasi melalui pembacaan, pemahaman, dan pengolahan sumber tertulis, melalui seperti buku, perundang-undangan dan jurnal peneitian yang relevan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) isbat nikah dilaksanakan jika terdapat pernikahan usia dini yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, proses isbat nikah tidak dapat digunakan untuk mengesahkan pernikahan tersebut. Pernikahan usia dini yang melibatkan pasangan yang masih di bawah batas usia yang diizinkan biasanya dianggap tidak sah dan melanggar hukum. (2) Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan kurang efektif dikarenakan pemahaman mereka mengenai batas usia pernikahan kurang dan dari pihak pemerintah daerah khususnya KUA Kecamatan Bandar kurang mensosialisasikan dengan dampak negatif apabila pernikahan tersebut tetap dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. (3) Upaya yang dilakukan oleh beberapa instansi yang ada di Desa Wonokerto dalam meminimalisir adanya pernikahan siri di bawah umur dengan cara mensosialisasikan mengenai dampak-dampak negatif ketika melangsungkan pernikahan siri di bawah umur.
23SK2311075.00 | SK HKI 23.075 AIN p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain