SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Poligami (Studi Di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan)
Hukum positif telah mengatur ketentuan poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak bersangkutan. Jelas dalam pasal tersebut bagi suami yang ingin melakukan poligami harus mengajukan perizinan ke Pengadilan. Namun realitanya ada beberapa masyarakat di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang melakukan poligami tidak melakukan permohonan izin ke Pengadilan, sehingga jelas melanggar ketentuan dari hukum positif. Hukum Islam sendiri tidak menerangkan mengenai perizinan kepada Pengadilan Agama maupun kepada istri pada surat An-Nisa ayat 3 dan ayat 129 menerangkan suami yang ingin menikahi perempuan yang kau senangi dua, tiga dan empat dapatlah berlaku adil dan jangan cenderung kamu terhadap yang kamu senangi saja sehingga yang lainnya terkatung-katung. Rumusan masalah mengapa masyarakat Kecamatan Karangdadap melaksanakan poligami tenpa berdasarkan hukum poligami, bagaimana kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Karangdadap tentang poligami, bagaimana akibat hukum masyarakat Kecamatan Karangdadap yang tidak mematuhi hukum poligami. Jenis penelitian yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer di peroleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada pelaku poligami (suami-istri). Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier terdiri dari Undang-Undang, jurnal, karya ilmiah, buku yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif model interaktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) penyebab terjadinya pernikahan poligami tanpa berdasarkan hukum poligami adalah disebabkan sistem hukum yang belum berjalan dengan baik meliputi faktor penegakan hukum oleh pemerintah Kecamatan dan KUA yang masih lemah dibuktikan dengan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga hukum yang berwenang mengenai ketentuan hukum perkawinan khususnya poligami, syarat poligami baik alternatif dan kumulatif dan pengajuan prosedur permohonan izin ke Pengadilan, faktor substansi hukum yang mengatur poligami tidak berjalan dengan semestinya, dan faktor budaya hukum di Kecamatan Karangdadap yang masih relatif lemah. (2) Kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Karangdadap dikatakan bahwa pengetahuan, pemahaman, sikap dan pola perilaku yang masih relatif belum sadar hukum. (3) Akibat hukum masyarakat Kecamatan Karangdadap yang tidak mematuhi persyaratan poligami adalah ikatan pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum dibuktikan dengan tidak mempunyai buku nikah atau akta nikah, pernikahan tidak memiliki legalitas hukum dan administratif status anak dalam akta kelahiran dianggap anak diluar nikah.
23SK2311072.00 | SK HKI 23.072 MUH k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain