SKRIPSI HKI
Pandangan Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pengulangan Akad Nikah Bagi Pasangan Yang Telah Melangsungkan Nikah Siri
Islam merupakan agama yang penuh dengan rahmat dan ditujukan untuk seluruh umat manusia. Karena banyaknya warga Indonesia yang mayoritas muslim, maka di Indonesia sendiri terdapat banyak Organisasi Masyarakat Islam, diantaranya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Islam juga menganjurkan pernikahan, hidup berkeluarga dan menghindari membujang, di dalam Islam juga telah mensyari’atkan pernikahan dengan segala ketentuan-ketentuannya begitu juga aturan-aturan yang terkait dengan pernikahan. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana pandangan ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Kota Pekalongan tentang pengulangan akad nikah bagi pasangan yang telah melangsungkan nikah siri serta mengkaji metode istinbath hukum dari pandangan ulama Muhammadiyah dan NU Kota Pekalongan tentang pengulangan akad nikah bagi pasangan yang telah melangsungkan nikah siri. Pentingnya hal ini dikaji karena pengulangan akad nikah ini dianggap sepele dalam suatu pernikahan. Salah satu harapan yang diinginkan dalam berkeluarga yakni mendapatkan kebahagiaan yang harmonis serta memiliki status hukum yang lebih jelas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan buttom up sekaligus kategori penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan logika berfikir induktif. Sumber datanya berupa sumber data primer yang diperoleh dari teknik wawancara dan dokumen, kepada informan yang dipilih secara acak, dan sumber data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan teknik dokumentasi lalu data atau informasi dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan dari kedua ormas tersebut memberikan pendapat bahwa tajdid nikah hukumnya boleh, namun berbeda dalam penetapan hukumnya. Dalam pandangan ulama Muhammadiyah Kota Pekalongan terhadap tajdid nikah tersebut adalah termasuk maslahah mursalah yakni penalaran yang didasarkan atas kemashlahatan, sedangkan pandangan ulama Ormas Islam Nahdlatul Ulama adalah dalam pengambilan hukum terkait tajdid nikah tersebut melalui pendapat atau Ijtihad ulama yang termaktubkan dalam kitab klasik (fiqih).
23SK2311070.00 | SK HKI 23.070 NUR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain