SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Produk Pada Bank Sampah Kedung Lestari Desa Kedung Jaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
Sampah telah menjadi persoalan lingkungan yang serius. Usaha untuk mengurangi sampah yang berarti upaya penyehatan sangat bermanfaat atau membawa maslahah bagi masyarakat. Salah satunya adalah upaya untuk mengurangi volume sampah dan menjadikan sampah tersebut menghasilkan nilai rupiah yang di kelola oleh masyarakat melalui program yang diberi nama ‘Bank Sampah’. Bank sampah adalah tempat menabung sampah dalam arti yang sebenarnya. Pada Bank Sampah, masyarakat menabung dalam bentuk sampah yang sudah dikelompokkan sesuai jenisnya. Mereka juga mendapatkan sejenis buku tabungan. Bank sampah Kedung Lestari merupakan salah satu Bank Sampah yang terdapat di Kabupaten pekalongan. Dengan hadirnya Bank Sampah Kedung Lestari yang memiliki alamat lengkap jl. Kedung Jaran, Rt 010 Rw 005 kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, menjadikan saran masyarakat untuk menukarkan sampah menjadi uang ataupun mengikuti kegiatan pengelolaan sampah yang diadakan dalam rentang waktu yang telah di tentukan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk memahami dan mendiskripsikan jual beli sampah pada Bank sampah di desa Kedung Jaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan dan untuk memahami tinjauan hukum Islam terhadap keharusan menyimpan hasil penjualan sampah di Bank Sampah Kedung Lestari desa Kedung Jaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatifdengan menggunakan data prier dan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli barang bekas di Kedung Lestari dari segi kesucian barang jualan diperbolehkan karena barang bekas tersebut bukan untuk di makan dan tidak melanggar syara’ sehingga bermanfaat bagi nasabah unuk memenuhi kebutuhan sebagai pendapatan ekonomi masyarakat Desa Kedung Jaran dan penyimpanan uang dari hasil penjualan sampah di Kedung Lestari dengan akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara pengelola dan nasabah diperbolehkan, karena melihat dari akad yang dilakukan sudah terpenuhi sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, sepertti adanya kesepakatan saat ijab qabul, saling ridho antara kedua belah pihak, dan tidak merugikan satu sama yang lain.
23SK2312090.00 | SK HES 23.090 NUR t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain