SKRIPSI HES
Analisis Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 terhadap Mekanisme Akad Wakalah pada Produk E-Money di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pekalongan
Uang elektro (e-money) merupakan alat pembayaran elektro yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang pada penerbit, baik secara pribadi, juga melalui agen-agen. Produk E-Money menggunakan beberapa akad di dalamnya. Salah satunya yang digunakan yaitu akad wakalah. Akad Wakalah merupakan pemberian kekuasaan kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu agar dikelolanya. Dalam perbankan syariah akad wakalah masuk pada kategori akad tabarru’ (tolong menolong). Dengan ini, yang menjadi pertanyaan dari peneliti berupa (1) Bagaimana mekanisme akad wakalah pada produk E-Money di Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang Pekalongan? Bagaimana relevansi akad wakalah pada produk E-Money di Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang Pekalongan dengan Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah? Oleh karena itu, penulis akan mencari data guna untuk memperoleh jawaban yang nyata sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dimana untuk mendapatkan hasil dari penelitian ini, penulis yaitu penulis mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penerapan akad wakalah pada produk e-money di Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang Pekalongan yang akan dianalisis berdasarkan Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000. Selain itu, penulis juga akan melaksankan perolehan data dengan metode wawancara dengan pihak dari manager bank syariah indonesia (BSI) cabang Pekalongan. Hasil analisis menyimpulkan bahwa mekanisme akad wakalah transaksi apapun yang dilakukan melalui pedagang atas nama penerbit yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Gerai-gerai mitra (pedagang) dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil dari Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapatkan imbalan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah atas jasa perwakilan yang dilakukannya. Relevansi antara mekanisme akad wakalah pada produk e-money di Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang Pekalongan jalan Pemuda telah sesuai dengan kaidah muamalah dimana asal muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya dan ketentuan yang terdapat di dalam fatwa DSN-MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah telah terpenuhi dan sesuai.
23SK2312081.00 | SK HES 23.081 DWI a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain