SKRIPSI HKI
Penyaluran Seksual Para Suami Pekerja Nelayan Rantau dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang)
Tujuan dari pernikahan adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan atau lebih dikenal dengan pemenuhan kebutuhan seks. Untuk itu pemenuhan kebutuhan seksual ini harus diatur melalui lembaga perkawinan yang sah di Negara Indonesia supaya tidak ada penyimpangan. Penyimpangan seperti norma agama, adat, kesusilaan, dan kepatutan. Nelayan rantau ialah orang-orang yang secara aktif melakukan penangkapan ikan di laut dalam kurun waktu berbulan- bulan, bagi nelayan rantau yang sudah berkeluarga tentu ada dampak bagi keluarganya. Hubungan suami istri yang seperti ini tentunya mengurangi atau bahkan sering kali mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing suami istri, terutama hak seksual karena tidak bisa terpenuhi dikarenakan suami harus pergi melaut dalam kurun waktu tertentu. Sehingga muncul berbagai perilaku seksual para suami yang bekerja sebagai nelayan rantau untuk memenuhi hasrat seksualnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyaluran seksual para suami sebagai nelayan rantau di Desa Asemdoyong Pemalang serta tinjauan hukum Islam terhadap penyaluran seksual suami sebagai nelayan rantau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer yang diperoleh dengan teknik wawancara kepada suami sebagai nelayan rantau, serta data sekunder berupa buku, jurnal, penelitian terdahulu dan media internet yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perilaku penyaluran hubungan seksual pada keluarga nelayan rantau yang ada di Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ketika suami pergi melaut dengan cara memuaskan diri atau masturbasi/onani. Dengan sebagiannya lagi dibantu dengan alat komunikasi atau Video call atau menonton video porno serta pergi ke tempat karaoke dan ada yang ketempat prostitusi. Penyaluran seksual para suami pekerja nelayan rantau dalam perspektif hukum islam yang dilakukan dengan cara masturbasi/onani hukumnya mubah (boleh) jika dalam kedaan terpaksa, seperti dikhawatirkan berzina. Haram jika hanya pemuas nafsu sesaat. Berdasarkan Salah satu prinsip dalam perkawinan ialah melakukan pergaulan yang baik. Sedangkan hukum perzinaan adalah haram.
23SK2311067.00 | SK HKI 23.067 EKI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain