SKRIPSI HKI
Wali Adhal dengan Ancaman Izin Poligami (Studi di Kantor Urusan Agama Buaran Pekalongan)
Sehubungan dengan masalah perkawinan, berdasarkan observasi dilapangan di KUA Buaran Pekalongan bahwa Ada persoalan wali adhal di Kantor Urusan Agama tersebut dimana calon pengantin melakukan pendaftaran pernikahan dengan membawa berkas-berkas yang diajukannya. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan sendiri oleh calon mempelai atau orang tua wali dengan membawa surat-surat yang diperlukan. Ada salah satu diantara persyaratan yang tidak terpenuhi yaitu berkas N4 tentang izin kedua orang tuanya yaitu yang menjadi wali dalam akad nikah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu dengan cara untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan. Keabsahan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasal 4 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sehingga dapat dinyatakan sah apabila adanya penolakan wali nasab lalu berpindah ke wali hakim dan kedua mempelai tidak ada halangan untuk menikah. Jadi keabsahan perkawinan yang dilakukan dengan wali hakim sama halnya dengan perkawinan yang dilakukan dengan wali nasab.
23SK2311064.00 | SK HKI 23.064 ELL w | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain