SKRIPSI HKI
Tradisi Mbangun Nikah di Kabupaten Trenggalek dalam Perspektif Lembaga Bahtsul Masail
Memiliki harapan rumah tangga yang harmonis dalam berumah tangga itu hal yang sangat diimpikan oleh setiap pasangan, hal ini yang melatar belakangi kepercayaan masyarakat desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dalam melaksanakan Akad nikah yang kedua oleh pasangan yang tetap berstatus suami dan istri sah yang disebabkan adanya suatu alasan tertentu. Yaitu untuk memperindah hubungan perkawinan, memperkokoh serta adanya rasa kehati-hatian dalam menjalani hubungan rumah tangga. Berdasarkan adanya peristiwa mbangun nikah tersebut penelitian ini untuk mengetahui (1) Bagaimana pelaksanaan mbangun nikah di Kabupaten Trenggalek ?. (2) Bagaimana pendapat dari Lembaga Bahtsul Masa‟i terhadap tradisi mbangun nikah yang ada di Kabupaten Trenggalek ?. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research,) dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dan deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, teknik yang digunakan peneliti dalam pengumpulan data yaitu, wawancara (dengan menggunakan teknik purposive sampling untuk memilih informan). Observasi dengan pengamatan secara langsung mengenai fakta yang ada di lapangan.. dokumentasi, yang berupa catatan atau bukti yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Kemudian dianalisis dengan cara data redution (reduksi data) yaitu merangkum dan memilih hal-hal pokok, selanjutnya mendisplay data melalui penyajian data agar mudah dipahami dan di analisis kemudian ditarik kesimpulan yang dikemukakan dan didukung oleh bukti yang valid dan konsisten. Dalam melaksanakan mbangun nikah pasangan suami istri datang ke dongke untuk mengakadkan kembali (mbangun nikah), dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Pelaksanakan mbangun nikah bertujuan dapat meyelesaikan permasalahAn yang menjadi faktor ketidakharmonisan keluarga. Adapun faktor faktor yang melatar belakangi dilaksanakannya mbangun nikah oleh masyarakat desa Ngadisuko yaitu (1) karena sering terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri, (2) karena perekonomian yang sulit, karena belum dikaruniai momongan, (3) kepercayaan adat. Hukum dilaksanakannya mbangun nikah menurut pandangan lembaga Bahtsul Masail di Kabupaten Trenggalek yaitu boleh dilaksanakan, karena didalamnya mengandung unsur Tajammul (memperindah) serta sebagai bentuk ikhtiyat atau kehati-hatian dalam menjalani hubungan rumah tangga.
23SK2311063.00 | SK HKI 23.063 NAI t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain