SKRIPSI HKI
Pandangan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pemalang terhadap Kebijakan Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Format Kartu Keluarga
Pencatatan perkawinan telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI untuk ketertiban administrasi perkawinan. Adanya kebijakan pencantuman status kawin belum tercatat dalam format kartu keluarga yang diterbitkan oleh Kemendagri bagi perkawinan tidak dicatatkan pada kepentingan administrasi kartu keluarga, mendapat perhatian dan pandangan dari para penghulu yang terhimpun dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pemalang yang cenderung menolak terhadap kebijakan tersebut, hal ini terkait adanya pencatatan perkawinan didalam KK yang menimbulkan persoalan perkawinan menjadi kontradiktif. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah penelitian ini 1. Bagaimana pandangan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pemalang terhadap kebijakan Kemendagri tentang pencantuman status kawin belum tercatat dalam format kartu keluarga? 2. Bagaimana dasar pertimbangan pandangan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pemalang terhadap kebijakan pencantuman status kawin belum tercatat dalam format kartu keluarga?. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pemalang terhadap kebijakan Kemendagri tentang pencantuman status kawin belum tercatat dalam format kartu keluarga dan juga memahami dasar pertimbangan pandangan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pemalang terhadap kebijakan pencantuman status kawin belum tercatat dalam format kartu keluarga. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifat kualitatif-deskriptif, dengan melakukan wawancara menggunakan teknik purposive sampling untuk memilih informan, dan dilakukan dokumentasi, dan disertai analisis, untuk kemudian ditarik kesmipulan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Pandangan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pemalang cenderung menolak terhadap kebijakan pencantuman status kawin belum tercatat dalam format kartu keluarga yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk lebih besar daripada manfaatnya. Pandangan ini sesuai kaidah bahwa menghindari kerusakan lebih diutamakan dari sedikit kebaikan yang diraih. Dasar pertimbangan pandangan APRI Kabupaten Pemalang adalah bahwa suatu kebijakan seyogyanya diperhitungkan antara manfaat dan dampaknya, sehingga untuk meraih manfaat tidak justru menimbulkan dampak buruk yang lebih besar dan suatu kebijakan semestinya tidak mengesampingkan kebijakan atau ketentuan lainnya yang memiliki manfaat lebih besar. Dasar pertimbangan ini sesuai dengan kaidah penerapan maṣlaḥah dan mafsadah.
23SK2311061.00 | SK HKI 23.061 NAI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain