SKRIPSI HKI
Penegakan Hukum Batas Usia Perkawinan (Studi di Kabupaten Pemalang)
Penegakan hukum (law enforcement) dalam arti luas meliputi aktivitas yang bertujuan untuk menerapkan hukum serta memberikan tindakan kepada subjek hukum yang melakukan penyimpangan terhadap hukum yang sedang diberlakukan, baik melalui prosedur hukum yang ada di peradilan maupun prosedur non-hukum (di luar peradilan), intervensi dan cara penyelesaian sengketa lainnya. Penegakan hukum batas usia perkawinan di Kabupaten Pemalang relatif rendah, dilihat dari data PTA Semarang bahwa Pengadilan Agama Pemalang menempati urutan tertinggi permohonan dispensasi kawin di eks Karesidenan Pekalongan yakni terdapat 709 pasangan. Sehingga hal tersebut perlu dikaji untuk megetahui faktor-faktor penegakan hukum batas usia perkawinan dan upaya penegakan hukum batas usia perkawinan Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum yang mengkaji keberlakuan hukum tertulis atau ketentuan hukum normatif yang dalam hal ini yakni Undang-undang tentang batas usia perkawinan. Pendekatan pada penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni pertama, sumber data primer meliputi Pengadilan Agama Pemalang, KUA Kabupaten Pemalang, dan pelaku dispensasi kawin. Kedua sumber data sekunder yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yakni, pertama, faktor-faktor penegakan hukum batas usia perkawinan di Kabupaten Pemalang pasca revisi Undang-undang perkawinan terdiri beberapa faktor yakni faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sejak ditetapkannya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 yakni Perkawinan hanya di perkenankan jika laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahun dan adanya penegak hukum yang berperan mengimplementasikan ketetapan tersebut dengan sarana yag belum maksimal dan adanya beberapa pola perilaku masyarakat yang kemudian menyulitkan proses penegakan hukum batas usia perkawinan. Kedua, Upaya dalam penagakan hukum batas usia perkawinan dalam hal ini Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama telah mengadakan sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh perangkat desa dan tokoh agama beserta jajarannya.
23SK2311059.00 | SK HKI 23.059 IZA p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain