SKRIPSI HKI
Tradisi Larangan Menjual Harta Waris (Studi Kasus di Kelurahan Pasirkratonkramat Pekalongan Barat)
Allah SWT menjadikan harta waris sebagai hak yang telah di tetapkan secara pasti harus diberikan kepada mereka (ahli waris). Ketika hak kepemilikan yang ditinggalkan oleh pewaris sudah berpindah kepemilikan kepada ahli waris maka sudah hak ahli waris untuk bersikap terhadap hartanya. Dengan demikian ahli waris mempunyai hak penuh atas harta yang telah dimiliknya. Namun sebagian masyarakat masih ada yang belum melaksanakan hukum waris dengan tepat karena berbagai alasan, seperti yang terjadi di beberapa keluarga ahli waris di Kelurahan Pasirkratonkramat bahwa harta waris yang telah dibagi masih ada larangan dalam penggunaannya dimana di sebagian masyarakat tersebut masih memiliki kepercayaan tradisi tentang larangan menjual harta waris yang sudah dibagikan Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui alasan masyarakat adanya tradisi larangan menjual harta waris, pandangan masyarakat tentang tradisi tersebut serta tinjauan hukum Islam mengenai tradisi pemanfaatan harta waris di Kelurahan Pasirkratonkramat Pekalongan Barat. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan secara kualitatif artinya data-data yang sudah terkumpul diklasifikasikan kedalam kategori-kategori berdasarkan persamaan jenis data yang kemudian data tersebut diuraikan, lalu dibandingkan antara satu sama lainnya sehingga diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti ini. Sedangkan yang menjadi populasi adalah seluruh ahli waris / keluarga di Kelurahan Pasirkratonkramat Pekalongan Barat yang melarang penggunaan harta warisan, namun karena tidak diketahui jumlah populasinya secara pasti, maka peneliti mengambil sample sebanyak 6 keluarga dengan teknik Purposive Sampling. Kemudian untuk mengumpulkan data penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan selain faktor utama adanya ajaran atau didikan orang tua untuk melarang menjual harta waris, faktor pendukung tradisi larangan menjual harta waris lain ialah tanggung jawab anak yang begitu besar terhadap amanat orang tua, serta menghormati orang tua yang masih hidup. Menurut hukum Islam tradisi larangan menjual harta waris waris tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam karena bisa menimbulkan kemudharatan bagi ahli waris dan keluarga.
23SK2311058.00 | SK HKI 23.058 DYA t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain