SKRIPSI HKI
Argumentasi Hukum Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah dengan Alasan Menghindari Zina (Studi di PA Kajen>
Undang-Undang Perkawinan No. 16 tahun 2019 mengatur batas usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dalam pasal 7 ayat 2 jika terjadi penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan dengan alasan yang mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Di pengadilan agama kajen terdapat banyak permohonon alasan dalam mengajukan dispensasi nikah salah satunya dengan dalil hubungan keduanya sudah sedemikan dekat sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang melanggar norma agama (takut zina). Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian yuridis normatif mengkaji peraturan undang-undang yang berlaku dengan permaslahan hukum, dengan mengunakan pendekatan kasus, konseptual, perundang-undangan. Penelitian ini menganalisis permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh para Pemohon di Pengadilan Agama kajen, hakim melakukan analisis berdasarkan penafsiran hukum teleologis, sistematis, substantif, dan historis. Permohonan para Pemohon untuk menikahkan anak mereka yang belum mencapai usia 19 tahun dengan calon suami mendapat perhatian karena kekhawatiran keluarga akan adanya pelanggaran norma agama. Hakim mempertimbangkan urgensi perkawinan demi menjaga keturunan yang berkualitas dan tujuan syariat Islam. Hakim menyimpulkan bahwa usia kawin 19 tahun bukanlah ketentuan prinsip, tetapi tuntunan penyempurnaan yang bersifat ijtihadiy. Oleh karena itu, hakim memberikan dispensasi nikah sebagai bentuk penghargaan terhadap iktikad baik para Pemohon yang mengikuti prosedur hukum. Namun, pengajuan dispensasi nikah haruslah didasarkan pada keadaan mendesak, seperti menghindari zina dan menjaga keturunan yang berkualitas. Untuk mengatasi permasalahan ini, penelitian ini menyarankan adanya edukasi dan sosialisasi mengenai hukum perkawinan dan tujuan syariat Islam. Selain itu, Pengadilan Agama perlu menerapkan pendekatan holistik dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap perkawinan yang mendapatkan dispensasi. Perlindungan dan kesejahteraan anak harus dijamin, dan peningkatan kapasitas bagi hakim dan pihak terkait diperlukan.
23SK2311055.00 | SK HKI 23.055 MOH a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain