SKRIPSI HKI
Tinjauan Maqashid Al Syari'yah terhadap Ketidaksanggupan Suami Memberi Nafkah (Studi Pada Keluarga di Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara)
Melihat fakta yang ada di Kelurahan Panjang Baru terdapat suami yang berprofesi nelayan tidak memberikan nafkah ketika melaut. Nafkah yang harusnya diberikan oleh suami justru keluarga istrilah yang menafkahi. Salah satu kewajiban suami ketika sudah membina rumah tangga adalah nafkah untuk istri. Nafkah ini sudah sepatutnya diberikan oleh laki-laki yang meminang seorang perempuan yang menjadi istrinya. Ada kewajiban maka ada hak yang harus didapatkan. Ketika suami memberikan nafkah maka istri sudah sepatutnya melayani sang suami. Istri melayani suami sesuai batas kemampuannya seperti menyiapkan makanan, menyiapkan pakaian untuk bekerja ataupun membersihkan. Nafkah yang diberikan untuk istri tidak ada kadarnya. Yang jelas nafkah yang diberikan sesuai dengan kemampuan suami. Hal ini menimbulkan permasalahan bagaimana hukum Islam memandang realita ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Maqashid Al-Syari’ah terhadap ketidaksanggupan suami memberi nafkah dan dampak bagi keberlangsungan rumah tangga serta serta untuk mengetahui faktor suami tidak bisa memberikan nafkah ketika sedang melaut pada keluarga nelayan di kelurahan panjang baru kecamatan pekalongan utara perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian field research dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dari penelitian ini adalah istri yang dinafkahi keluarga istri ketika suami melaut di Kelurahan Panjang Baru, dan juga dengan menggunakan sumber data sekunder data dan informasi yang diperoleh dari hasil penelitian, bahan-bahan pustaka, hasil penelitian terdahulu, jurnal ilmiah dan data yang mendukung tentang pemenuhan nafkah dan maqashid syariah sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan model pemenuhan nafkah pada keluarga nelayan oleh keluarga istri tidak sama dengan keluarga lainnya. Namun pada dasarnya hanya ada dua yaitu keluarga istri suka rela memberi dan istri yang meminta bantuan kepada keluarga istri. Suami yang tidak memberikan nafkah ini bisa mengakibatkan timbulnya pertengkaran antara suami dan istri. Namum di sisi lain, jika kedua belah pihak yaitu suami dan istri saling memahami maka rumah tangga akan tetap sejuk dan harmonis. Menurut maqashid syariah selama mengandung kemaslahatan artinya diperbolehkan, Termasuk nafkah yang diberikan oleh keluarga istri yaitu demi menjaga agama, jiwa, akal dan kehormatan sang istri.
23SK2311051.00 | SK HKI 23.051 ASD t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain