SKRIPSI HKI
Batasan Hak Suami Menghukum Istri Ketika Nuzuz (Studi Atas Pandangan Tokoh Nahdlotul Ulama dan Muhammadiyah Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes)
Nusyuz merupakan sikap membangkang, ketidak taatan atau kedurhakaan seorang istri terhadap suami dikarenakan tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang istri. Nusyuz dapat menimbulkan ketegangan dalam hubungan berumah tangga sehingga keharmonisan serta terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah dan barokah hilang begitu saja karena terjadinya nusyuz. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengeksplorasi (menggali) dan menganalisis pandangan tokoh NU dan Muhammadiyah Kec. Bulakamba, Kab. Brebes tentang batasan hak suami menghukum istri ketika nusyuz. (2) Mengeksplorasi atau menggali dan menganalisis pandangan tokoh NU dan Muhammadiyah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes tentang tahapan dalam penyelesaian istri yang nusyuz. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan tentang pandangan tokoh NU dan Muhammadiyah dengan sifat studi komparasi menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data berupa data primer diperoleh dari teknis wawancara kepada tokoh NU dan Muhammadiyah, data sekunder berupa buku, literatur jurnal, diperoleh dengan teknis dokumentasi dan dianalisis dengan teknis komparasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama tokoh NU dan Muhammadiyah mempunyai pandangan yang cenderung berbeda terhadap penerapan batasan suami dalam menghukum istri ketika nusyuz. Tokoh NU berpendapat bahwa batasan dalam menghukum istri ketika nusyuz yaitu hilangnya kewajiban suami memberikan nafkah, kiswah, biaya kehidupannya bahkan tidak diberikan hak tempat tinggal untuk istrinya, namun suami hanya berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan biaya pendidikan untuk anaknya. Sedangkan tokoh Muhammadiyah berpendapat bahwa batasan dalam menghukum istri ketika nusyuz harus sesuai dengan apa yang sudah difirmankan oleh Allah didalam Al-Qur’an disurah an-Nisa ayat 34. Kedua bahwa tahapan dalam penyelesaian istri ketika nusyuz mempunyai pandangan yang sama yaitu dengan menasehatinya, apabila dalam menasehati lalu istri masih berbuat nusyuz maka dengan tingkatan selanjutnya yaitu dengan memisah tempat tidurnya, apabila istri tetap masih melakukan nusyuznya maka dengan memberikan pukulan pembelajaran.
23SK2311050.00 | SK HKI 23.050 SYA b | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain