SKRIPSI HKI
Pengetahuan Masyarakat tentang Layanan Bantuan Hukum dalam Perkara Perdata Agama (Studi di Kabupaten Pekalongan)
Bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya mewujudkan hak-hak konstitusi negara hukum yang melindungi, menjamin dan mengakui hak warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan juga kesamaan dihadapan hukum (equality before the low). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan serta menganalisis pengetahuan masyarakat tentang Bantuan Hukum dalam perkara perdata agama di Kabupaten Pekalongan serta menjelaskan dan menganalisis upaya yang telah dan akan dilakukan oleh LBH di Kabupaten Pekalongan tentang eksistensinya dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Kegunaan penelitian ini secara teoritis diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam hukum keluarga Islam khususnya pada pengetahuan tentang Bantuan Hukum. Secara praktis penelitian ini dapat bermanfaat sebagai bahan referensi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dalam membuat kebijakan terkait program Lembaga Bantuan Hukum Jenis penelitian ini adalah yuridis Sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh melaui wawancara kepada Advokat dan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pekalongan yang datang ke Pengadilan Agama Kajen. Adapun sumber data sekunder yaitu dari buku cetak, jurnal, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum. Kemudian penelitian ini menggunakan teknik analisis data interaktif milen & Huberman yaitu metode analisis data yang terdiri dari empat komponen proses analisis diantaranya pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan Dalam penelitian ini menemukan bahwa Pengetahuan masyarakat Kabupaten Pekalongan mengenai layanan bantuan hukum masih banyak yang belum tahu. Hal ini dikarenakan rendahnya Pendidikan formal yang diperoleh, tidak memperoleh akses ke informasi bantuan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat terkait hak-hak hukum. Padahal berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dan juga persamaan di hadapan hukum artinya ada sebagian masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum. sehingga untuk merealisasikannya pemerintah menyediakan satu akses yang mana disebut acces to justice yang berupa Bantuan Hukum. tetapi bagaimana kemudian bantuan hukum tersebut dapat sampai atau diterima masyarakat apabila banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya bantuan hukum ini. Sehingga upaya yang telah dan akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pekalongan melakukan sosialisasi secara menyeluruh, rutin melakukan penyuluhan hukum dan melakukan pendampingan hukum agar terciptanya akses kepada keadilan.
23SK2311048.00 | SK HKI 23.048 IMA p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain