SKRIPSI HKI
Praktik Akad Ulang Di Belakang Jama'ah Rifa'iyah (Studi Perbandingan di Desa Kedungsari Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal dan di Desa Dororejo Kecamatan Limpung Kabupaten Batang)
Secara konsepsi sighat akad nikah, yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Akad nikah dari beberapa pandangan ulama tidak ada ketentuan menyebutkan berapa kali harus melaksanakan akad nikah dan secara umumnya dikalangan masyarakat melaksanakan akad nikah hanya satu kali di KUA. Tetapi hal ini berbeda dengan masyarakat jama’ah Rifa’iyah. Pada jama’ah Rifa’iyah, menjelang pernikahan kurang satu bulan calon pengantin laki-laki atau perempuan diperintahkan mengkaji kitab Tabyin al-Islah terlebih dahulu, dengan teknis calon pengantin perempuan mengkaji dengan ustadzahnya dan calon pengantin laki-laki mengkaji dengan ustadznya, walapun salah satu calon bukan dari Rifa’iyah tetap diperintahkan mengkaji kitab Tabyin al-Islah terlebih dahulu. Dengan tujuan supaya calon pengantin mengetahui hukum, syarat dan rukun nikah, syarat ijab qabul, serta ilmu nikah lainnya seperti halnya hak dan kewajiban suami istri. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh melalui bacaan yang relevan dengan penelitian. Data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah tradisi Tajdid nikah dikalangan Jam’iyah Rifa’iyah sudah mulai ditinggalkan, namun masih ada pula yang mempertahankan tradisi tersebut terdapat beberapa faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan praktik akad nikah di Desa Kedungasri Kecamatan Ringinarum, Desa Donorejo Kecamatan Limpung. Adapun faktor-faktor tersebut diantaranya, Penerapan akad nikah satu kali dilakukan karena Penghulu pada saat ini sudah dianggap memiliki disiplin keilmuan agama islam yang memadai, Sudah terpenuhinya Syarat-syarat nikah dan juga wali. Sedangkan penerapan akad nikah dua kali adalah untuk mempertahankan ajaran KH Ahmad Rifa’i dengan landasan kehati-hatian dan Sebagai Tajamul atau Tabaruk serta memperindah atau mencari berkah atas ibadah nikah yang dilakukan.
23SK2311047.00 | SK HKI 23.047 ESY p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain