SKRIPSI HKI
Analisis Yuridis Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Wonopringgo
Setiap tahun banyak tanah yang didaftarkan untuk diwakafkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonopringgo. Namun, banyak dijumpai bahwa pada tahun 2021-2022 tanah yang sudah didaftarkan di KUA sampai sekarang masih banyak yang belum bersertifikat tanah wakaf. Hal ini menunjukkan pelaksanaan peraturan tentang sertifikasi tanah wakaf kurang efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi sertifikasi tanah wakaf yang ada (eksisting) di Kecamatan Wonopringgo, Faktor-faktor yang mempengaruhi lambatnya sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo dan implikasi hukum atas lambatnya pembuatan sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu melalui observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan mengumpulkan data baik sumber primer maupun sumber data sekunder, penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi sertifikasi tanah wakaf yang ada (eksisting) di Kecamatan Wonopringgo yaitu yaitu Nadzir yang mengurus dan mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Badan Pertanahan Nasional yang semestinya dilakukan oleh PPAIW. Adapun Faktor-faktor lambatnya sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo dapat dilihat dari tiga (3) elemen teori Lawrence M. Friedman tentang Sistem Hukum adalah sebagai berikut: Pertama, melihat dari substansi hukum tidak menjadi faktor. Kedua, melihat dari struktur hukum, lambatnya sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo terjadi karena faktor pada pihak-pihak pelaksana sertifikasi seperti: 1) Nadzir tidak memiliki kapasitas kapasitas yang cukup dalam mengetahui dan memahami perundang-undangan wakaf. 2) Wakifnya sudah meninggal namun tanah wakafnya masih satu sertifikat dengan tanah ahli waris. 3) PPAIW membiarkan nadzir yang kurang faham dengan Undang-Undang wakaf harus mendaftarkan sendiri tanah wakaf ke kantor BPN. Ketiga, melihat dari budaya hukum, lambatnya sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo terjadi karena walaupun masyarakat Kecamatan Wonopringgo termasuk orang-orang yang agamis dan bisa dikatakan sadar akan pentingnya wakaf namun kurang sadar akan pentingnya administrasi tanah wakaf.
23SK2311044.00 | SK HKI 23.044 MUS a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain