SKRIPSI HES
Penjualan Produk Parfum Melalui Online dalam Analisis Hukum Islam dan Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Toko Online Parfum Ellysa, Aromatik, dan Dian Batang)
Kegiatan jual beli di toko Ellysa parfum, Aromantik pafum, dan Dian parfum merupakan jual beli online yang ada di shopee, jual beli ini berawal dari konsumen yang memesan barang di shopee untuk membeli berbagai aroma merk parfum sesuai dengan keterangan deskripsi yang ada di shopee, namun didalam keterangannya atau iklan shopee kurang lengkap karena tidak diberi keterangan kadar bibit asli berapa persen dan bibit campurannya berapa persen sehingga merugikan konsumen. Karena didalam hukum islam syarat sahnya barang yang diperjualbelikan diantaranya harus diketahui kualitas, berat, takaran, dan ukurannya supaya tidak menimbulkan keraguan (gharar) dan juga didalam undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 ayat 3 hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana cara penjualan produk parfum di toko online Batang. (2) Bagaimana Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap produk parfum yang diperjual belikan. Jenis penelitian merupakan penelitian lapangan ( field research), dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, serta dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan yakni analisis kualitatif model interaktif. Hasil penelitian ini menunjukkan praktik di toko online Ellysa parfum, Aromantik parfum, Dian parfum, telah sesuai dengan ketentuan jual beli online yang ada di shopee. Tetapi dalam hukum islam terdapat ketidaksesuaian di Mauqud Alaih tidak dicantumkan keterangan tentang campuran bibit asli berapa persen dan bibit campurannya berapa persen. Hal tersebut menjadikan gharar. Sedangkan menurut Undang-Undang Dasar 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 ayat 3 kurang sesuai karena didalam pasal disebutkan bahwa hak atas informasi yang jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. pelaku usaha juga hendaknya tidak mengabaikan hak-hak konsumen, dimana pelaku usaha seringkali melakukan kejahatan terhadap konsumen , sehingga dapat tercipta keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen.
23SK2312075.00 | SK HES 23.075 ELL p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain