SKRIPSI HES
Pemenuhan Klausula Akad dalam Perjanjian Pemberian Jasa Pijat (Studi Kasus di Karangdadap Kabupaten Pekalongan)
Sebuah pekerjaan dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan, tentunya kita sebagai umat muslim semua cara yang dilakukan harus halal. Islam mengatur semua kegiatan manusia termasuk dalam melakukan muamalah dengan memberikan batasan apa saja yang boleh dilakukan (Halal) dan apa saja yang tidak diperbolehkan (Haram). salah satu jasa atau pekerjaan yang eksis di masyarakat adalah jasa panti pijat. Jasa panti pijat terebut akan mempertemukan lawan jenis dalam praktiknya untuk di pijat pada bagian yang sakit untuk di obati secara tradisional. Dimana perbuatan melihat atau memandangi bahkan menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya secara pandangan dalam agama islam di larang, karna hal tersebut mengandung sebuah fitnah dalam perbuatan yang mengarah kepada kemaksiatan. Sehingga peneliti perlu mengkaji permasalahan tersebut dengan perspektif hukum istihsan, untuk menjawab pertanyaan terkait: 1. Bagaimana Pemenuhan Klausula Akad dalam Perjanjian Pemberian Jasa Pijat di Karangdadap Kabupaten Pekalongan ? 2. Bagaimana Pemenuhan Klausula Akad dalam Perjanjian Pemberian Jasa Pijat di Karangdadap Kabupaten Pekalongan dalam Perpektif Istihsan? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kancah lapangan atau empiris dengan menggunakan metode Kualitatif yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan menganalisis sistem dalam jasa panti pijat di desa kebonrowopucang, melalui perspektif hukum istihsan untuk melihat bagaimana hukum praktik jasa panti pijat tersebut dari berbagai rukun dan syarat rukun akad yang di lakukan atau yang di penuhinya. Hasil penelitian menjukan bahwa terdapat klausula akad yang tidak terpenuhi yaitu melanggar ketentuan syariat, yaitu dimana adanya pertemuan antara pasien dan jasa lain jenis yang bukan mahromnya dalam suatu pengobatan pijat yang di lakukan. Namun di lain hal tersebut terhadap suatu manfaat yang terdapat dalam jasa pijat yang di lakukan, yaitu berupa kesehatan, serta berbagai hal lainya seperti suatu hal yang perlu di segerakan karna keadaan darurat, dalam perspektif istihsan, hal ini di bolehkan, karna terdapat alasan yang memang bertabiat rasional, dan dengan tujuan yang bermanfaat seperti menolong. Hal ini berdasarkan wawancara yang di dapatkan, baik kepada para pelaku jasa pijat dan pasien, dan dalam hal ini juga sesuai dengan prinsip hukum istihsan bil al- maslahah, yaitu yaitu istihsan dengan dasar pikiran menghilangkan kesukaran dalam tujuan bidang pengobatan di masyarakat berdasarkan kemaslahatan. Jasa pijat tersebut adalah sebagai pekerjaan dalam upaya menyembuhkan penyakit serta perbuatan tersebut di lakukan dengan tujuan ibadah tolong menolong antar sesama manusia.
23SK2312074.00 | SK HES 23.074 AND p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain