SKRIPSI HES
Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat (Studi di Desa Kauman Kabupaten Pemalang)
Jual beli tanah merupakan jual beli suatu barang berupa tanah yaitu jual beli hak atas tanah. Praktek jual beli tanah yang dilakukan masyarkat Desa Kauman Kabupaten Pemalang yang tidak disertai surat atau sertifikat yang sudah berlangsung cukup lama ini bisa dikatakan tidak sesuai dengan prosedur dalam jual beli tanah yang diatur dalam undang-undang dan juga dalam hukum Islam. Dengan adanya praktik jual beli tanah tanpa surat ini dianggap lebih mudah, cepat dan juga dapat membantu masyarkat dalam memenuhi sandang hidup mereka. Dalam transkasi jual beli yang dilakukan oleh beberapa masyarakat Desa Kauman Kabupaten Pemalang ini yaitu dimana pihak penjual tanah tidak memberikan atau tidak menyertakan sertifikat tanah kepada pembeli dengan alasan bahwa tanah adalah tanah turun temurun atau warisan ini tidak bisa di benarkan atau harus diperbaiki dalam sistem pengetahuannya, maka diperlukan penelitian yang lebih mendalam tentang peraktik jual beli tanah tersebut dengan menggunakan pendekatan hukum positif dan hukum Islam dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam megenai praktek jual beli tanah di Desa Kauman serta akibat dari hukum jual beli tanah tanpa sertifikat di Desa Kauman Kabupaten Pemalang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara xiii langsung dengan para narasumber yang melakukan praktik jual beli tanah tanpa sertifikat. Sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan jurnal, buku-buku dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori jual beli tanah tanpa sertifikat. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa jual beli tanah tanpa sertifikat yang terjadi di Desa Kauman tetap sah baik dari segi hukum Islam maupun hukum positif karena telah memenuhi syarat dalam jual beli tanah. Adapun akibat Hukum jual beli tanah tanpa sertifikat yang terjadi di Desa Kauman Kabupaten Pemalang, jika didasarkan hukum Islam jual beli tersebut sah sehingga akibat hukumnya terjadi perpindahan kepemilikan dari tanah tersebut. Jika menurut hukum positif yang didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka juga dikatakan sah. Namun adanya jual beli tanah yang tidak disertai sertifikat tanah mempunyai potensi terjadi sengketa kepemilikan tanah karena saat ini bukti kepemilikan tanah yang diakui yaitu sertifikat tanah
23SK2312071.00 | SK HES 23.071 EMI h | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain