SKRIPSI HES
Penggunaan Galon Bermerek dalam Praktik Jual Beli Air Minum Isi Ulang dalam Tinjauan Hukum Islam dan Kepmenperindag RI No.651/MPP/KEP/10/2004 Tentang Syarat Teknis Depat Air Minum Isi Ulang (Studi Kasus di Depot Nea Water Desa Simbangdesa Kecamatan Tulis Kabupaten Batang)
Kegiatan jual beli air minum isi ulang yang mengarah pada proses pengolahan air yang melewati tahapan penjernihan dan pembersihan kandungan dari segala mikroorganisme pathogen tanpa harus dimasak sehingga langsung dapat diminum. Kebutuhan masyarakat akan air minum terus meningkat seiring cepatnya pertumbuhan jumlah penduduk, sehingga masyarakat cenderung terdorong untuk mencari alternatif lain salah satunya dengan membeli di depot air minum isi ulang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan subjek penelitian adalah pemilik depot air minum isi ulang dan pembeli di Simbangdesa. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan yakni analisis kualitatif interaktif. Hasil penelitian ini bahwasannya pada praktik jual beli air minum isi ulang depot Nea Water, terdapat kecurangan praktik jual beli karena menggunakan karya merek seseorang tanpa adanya izin ataupun kerjasama dengan pemilik merek. Perbuatan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk menjalankan usahanya agar mendapatkan keuntungan secara pribadi. secara hukum Islam termasuk ke dalam perbuatan ghasab karena menggunakan merek milik orang lain tanpa adanya izin dari pemilik galon yang terdaftar. Hal ini tidak sesuai dengan KEPMENPERINDAG RI No.651/KEP/MPP/10/2004 pada bab IV Pasal 7 Ayat (1-7).
23SK2312070.00 | SK HES 23.070 NIK p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain