SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Piutang pada Masyarakat Muslim dengan Sistem Tanggung Renteng (Studi UPK SPP Perdesaan Kajen Pekalongan)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad piutang Pada Masyarakat Muslim Dengan Sistem Tanggung Renteng (Studi UPK SPP Perdesaan Kecamatan Kajen Pekalongan). Penelitian ini dilatarbelakangi adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Peredesaan yang membentuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dimana kegiatan ini memberikan modal bagi kelompok perempuan yang memiliki anggota Rumah Tangga Miskin (RTM) dan bentuk kegiatan pada program ini adalah pinjaman dana tanpa agunan. Rumusan masalah pada penelitian yaitu (1) Bagaimana praktik akad piutang Simpan Pinjam Perempuan pada masyarakat muslim dengan sistem tanggung renteng di Desa Tambakroto (2)Bagaiman Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Piutang pada masyarakat muslim dengan sistem tanggung renteng di Desa Tambakroto. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh dari data primer yaitu data yang didapatkan secara langsung dari informan yang terkait dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktikpinjaman dana dalam Simpa Pinjam Perempuan di UPK Kecamatan Kajen Pekalongan ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MPd anatara lain tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap penyelesain. Dari segi hukum Islam program SPP PNPM Mandiri Perdesaan dapat digolongkan kedalam qardh dan praktiknya juga sesuai dengan rukun dan syarat dari qardh. Di Upk Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan pada Simpan Pinjam Perempuan Perdesaan dalam praktiknya tidak menggunakan sistem tanggung renteng. Dimana perjanjian tanggung renteng dibuktikan dengan surat perjanjian Pernyataan Tanggung Renteng dari anggota kelompok. Kemudian dari segi hukum Islam sistem tanggung renteng tidak berjalan mengikuti rukun dan syarat kafalah karna tdak ada penjamin (kafil) yang hukumnya sah karna sudah terpenuhinya rukun dan syarat akad sesuai dalam KHES dalam Pasal 22, 23, 24, 25. Kemudian berdasarkan akad utang piutang (qard) hukumnya boleh (sunnah) tidak menggunakan sistem tanggung renteng karna sudah terpenuhinya rukun dan syarat.
23SK2312067.00 | SK HES 23.067 NUR t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain